news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Prianto, menetapkan tersangka yakni Waldi alias Ibol (30), warga JI Nusantara Baru Irg 448, Kota Makassar..
Sumber :
  • Tim Tvone-Abdullah daeng Sirua

Sakit Hati tidak Diberi Uang, Preman Bakar 3 Mobil Milik Ekspedisi

Polres Pelabuhan Makassar, akhirnya menetapkan tersangka pembakaran 3 unit mobil di depan ekspedisi Al-husna Trans, yang terjadi, pada Rabu (7/6/2023) lalu.
Kamis, 15 Juni 2023 - 07:54 WIB
Editor :

"Barang bukti yang diamankan berupa sepeda, jaket sweater, celana pendek, flashdisk berisi rekaman pada saat pelaku datang dan membakar tali terpal atau penutup mobil," bebernya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHPidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir.Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (amn/ask)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral