Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Prianto, menetapkan tersangka yakni Waldi alias Ibol (30), warga JI Nusantara Baru Irg 448, Kota Makassar..
Sumber :
  • Tim Tvone-Abdullah daeng Sirua

Sakit Hati tidak Diberi Uang, Preman Bakar 3 Mobil Milik Ekspedisi

Kamis, 15 Juni 2023 - 07:54 WIB

Sopir yang tinggal di ruko ekspedisi bangun dan melihat kebakaran. Selanjutnya berusaha memadamkan api, namun api telah membesar, kemudian datang petugas pemadam untuk memadamkan api.

"Berdasarkan keterangan tersangka, Ia melakukan pembakaran tersebut karena merasa kesal atau jengkel dengan sopir, karena beberapa hari yang lalu pernah mendatangi sopir Ekspedisi Al-husnah Trans meminta uang untuk membeli rokok dan minuman, namun tidak diberi uang," jelas Kapolres Pelabuhan

Akibat kejadian itu lanjut AKBP Yudi, ada tiga mobil terbakar. Ada Mobil Brio DD 1305 UR, mobil Truk Col disel 125 Nopol DN 8425 DB dan mobil Truk Hino Dutro 130 HT Nopol DD 8818 MJ, total senilai Rp540.000.000.

"Barang bukti yang diamankan berupa sepeda, jaket sweater, celana pendek, flashdisk berisi rekaman pada saat pelaku datang dan membakar tali terpal atau penutup mobil," bebernya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHPidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir.Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (amn/ask)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral