- Tim Tvone-Idris Tajannang
Pelaku Pembuangan Bayi di Gowa Ditangkap, ternyata Seorang Mahasiswi
Gowa, tvOnenews.com - Pelaku pembuang mayat bayi di salah satu rumah kosong di Desa Je'nemadinging, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada tanggal 24 Maret 2023 lalu akhirnya terungkap.
"Dua bulan lebih kasus ini bergulir baru bisa kita ungkap berkat sejumlah informasi dari saksi-saksi," jelas Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar.
Ia menyebutkan, terungkapnya kasus ini bermula dari hasil keterangan saksi-saksi hingga pelaku berinisial IN usia 20 tahun ini berhasil ditangkap.
Pelaku adalah seorang mahasiswi yang masih kuliah di salah satu kampus di Kota Makassar. Lebih lanjut AKP Bachtiar menerangkan jika di hadapan polisi pelaku mengaku bahwa dirinya telah melahirkan bayi tersebut di rumah kosong itu tanpa bantuan orang lain.
"Jadi pelaku mengaku jika ia melahirkan di rumah kosong tersebut. Kemudian Bayinya lalu ditinggalkan dalam kondisi meninggal. Berselang beberapa waktu kemudian bayi tersebut ditemukan oleh warga," ujar AKP Bachtiar, Selasa (6/6/2023).
Lanjut AKP Bachtiar, pelaku juga mengaku, jika ia tega membunuh dan membuang bayinya di salah satu rumah kosong lantaran malu hamil dan memiliki anak di luar nikah.
"Karena merasa malu hamil dan memiliki anak di luar nikah, pelaku tega berbuat nekat dengan melahirkan bayinya, lalu kemudian membunuh dan membuangnya di rumah kosong itu," pungkasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Bontomarannu Polres Gowa.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal pembunuhan dan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan di atas 20 tahun penjara," tutup Kasat Reskrim Polres Gowa. (itg/ask)