- Tim Tvone-M Noer
Mahasiswa Desak Gubernur Sulsel Batalkan Tender Proyek Breakwater Beba di Takalar
Makassar, tvOnenews.com - Pengerjaan pembangunan Breakwater Beba di Kampung Nelayan, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar menuai konflik. Sekelompok mahasiswa berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Sulsel, Senin (22/5/2023).
“Patut diduga Direktur PT Kemuning Yoga Pratama sedang bermain dengan pihak lain. Pertama, tiba-tiba Mestizo Nato dicabut selaku kuasa direksi setelah ditetapkan sebagai pemenang proyek Pekerjaan Breakwater Beba oleh Pokja,"ujar Jenderal lapangan Andri Prasetyono.
Diduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah melanggar peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, oleh PT Kemuning Yona Pratama yang dinilai cacat hukum.
Pada 25 Maret 2023 lalu, Direktur PT kemuning Yona Pratama telah mencabut kuasa direktur cabang secara sepihak tanpa sepengetahuan Mestizo Nato, Ade Rusandi selaku kuasa direktur cabang.
Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Ungkap Kasus (AMUK) mendatangi kantor Gubernur Sulsel dengan berorasi bergantian sebagai aksi protes terhadap Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sulawesi Selatan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang dianggap menyalahi aturan.
Dalam aksinya mereka meminta Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mendesak Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sulawesi Selatan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk segera membatalkan kontrak PT Kemuning Yona Pratama sebagai pemenang tender pembangunan Breakwater Beba di Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar.
Seiring terjadi konflik internal, para tenaga ahli dan pemberi dukungan material menyatakan mengundurkan diri dari pembangunan Breakwater Beba dengan alasan tidak ingin bersentuhan dengan hukum lantaran bermasalah tender tersebut.(mnr/ask)