- Gusni Kardi
93 Anak di Bawah Umur di Mamuju Menikah Dini, Rata-Rata Menikah Akibat Hamil Diluar Nikah
Mamuju, tvOnenews.com - Sepanjang tahun 2022, sebanyak 93 permintaan dispensasi nikah anak di bawah umur diterima di Pengadilan Agama Kabupaten Mamuju Kelas 1B. Rata rata anak di bawah umur yang menikah dini dipicu akibat hamil di luar nikah.
"Pengajuan dispensasi nikah merupakan upaya bagi remaja atau mereka ingin menikah tetapi belum cukup umur," ungkap Panitera Pengadilan Agama Mamuju Kelas 1B, M Fauzan saat ditemui di kantornya Jl Ks Tubun, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (2/5/2023).
Dia mengaku, rata-rata mereka yang dinikahkan karena sudah hamil diluar nikah (kecelakaan) sehingga mereka harus menikah sebanyak 42 orang.
"Mereka mendapat musibah, hamil duluan jadi dinikahkan, anak laki-laki juga siap bertanggungjawab," kata Fauzan.
Sedangkan, pengajuan dispensasi nikah yang ditolak itu, karena memang belum cukup umur dan hanya menjadi keinginan mereka.
"Banyak yang mengajukan karena memang mau sekali menikah, tapi ditolak karena memang masih di bawah umur. Itu melanggar undang-undang," katanya.
Menurutnya, faktor yang paling berpengaruh banyaknya pendaftar dispensasi nikah dibawah umur karena sosial media.
"Pengaruh sosial media sangat berpengaruh, sisi lainya juga jika dinikahkan mereka belum siap secara ekonomi dan terlalu dini. Hanya kengininan saja yang terlalu besar," bebernya.
Kendati demikian, kata Fauzan angka pendaftar dispensasi nikah dibawah umur tahun 2023 justru menurun.
"Memasuki bulan kelima 2023 ini pengajuan hanya 26 orang dan yang diterima hanya dua karena hamil diluar nikah," imbuhnya.
Dia berharap, para orangtua yang memiliki anak-anak remaja mesti benar-benar memperhatikan pergaulan anaknya.
"Baik dari pendidikan, pergaulan dan pengunaan sosial media yang sangat berdampak buruk bagi remaja masa kini," pungkasnya. (gki/mtr)