Petugas Dinas Lingkungan Hidup membuka akses jalan usai mengeruk tumpukan gunung sampah di TPA Tamangapa Antang. ANTARA/HO/Dokumentasi Pemkot Makassar..
Sumber :
  • Antara-Antara

DLH Makassar Keruk Gunung Sampah Buka Akses Jalan di TPA Antang

Rabu, 26 April 2023 - 12:10 WIB

Makassar, tvOnenews.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar melakukan pembenahan dengan mengeruk tumpukan sampah yang menutup akses jalan masuk ke area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Kita keruk untuk buka akses jalan tertimbun gunungan sampah saat musim hujan lalu. Atas nama Pemerintah Kota, kami memohon maaf kepada masyarakat atas pengerukan ini hingga menimbulkan bau menyengat selama beberapa hari terakhir," ujar Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ferdy Mochtar, di Makassar, Rabu (26/4/2023).

Selain pengerukan akses jalan masuk, pihaknya juga membenahi saluran Kolam Lindi sepanjang 500 meter. Pembenahan dilakukan karena saluran Kolam Lindi mengalami penimbunan sampah selama musim hujan.

Hal itu bisa menyebabkan proses pelarutan dan pembusukan materi yang bisa larut oleh aktivitas mikroba organik dan anorganik setelah terkena air, termasuk air hujan, yang masuk ke dalam tumpukan sampah tidak dapat dilakukan.

“Kolam Lindi sangat penting untuk proses pelarutan air dengan keanekaragaman plankton sehingga potensi pencemaran terhadap air dan tanah dapat diminimalisir terhadap lingkungan sekitarnya. Kita target pengerjaannya selesai selama tiga pekan," paparnya.

Untuk meminimalisir penyebaran bau menyengat, tambah dia, dijalankan sistem controlled landfill atau pelapisan dengan penimbunan tanah serta penyemprotan eko-ensim untuk meminimalkan bau sampah.

Pengerukan akses jalan tersebut, kata dia, bertujuan untuk memudahkan pembuangan sampah ke area belakang, sebab pada area tersebut ketinggian sampah sekitar 10 meter, sehingga tidak terlalu berbahaya melakukan aktivitas pengolahan sampah.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral