Dua tersangka penyelundupan ganja via Lion Parcel atas nama RTH dan MFK.
Sumber :
  • Abdi K. Mari

Selundupkan 1 Kg Ganja di Lion Parcel, Dua Orang Diciduk BNNK dan Bea Cukai Morowali

Selasa, 11 April 2023 - 00:09 WIB

Morowali, tvOnenews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Morowali bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Kabupaten Morowali, menangkap dua pengedar 1 kilogram ganja.

“Kedua tersangka atas nama Rahmatullah dan Muhammad Fadli Kadir asal Sulawesi Selatan (Sulsel),” kata Kepala BNNK Morowali AKBP Mulyadi yang didampingi Kepala Bea Cukai Morowali Rubiantara, dan tenaga BNNK Morowali, Rukmadi dalam jumpa pers di kantor BNNK, Kota Terpadu Mandiri, Desa Bahomohoni, Bungku Tengah, Morowali, Sulteng, Senin (10/4/2023).

Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 

Anggota BNNK Morowali bersama pihak Bea Cukai Morowali kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku Rahmatullah alias Tullah, dan dilakukan penggeledahan paket kiriman yang sebelumnya telah diambil oleh Rahmatullah alias Tullah dan ditemukan Narkotika golongan 1 dalam bentuk jenis tanaman Ganja.

Mulyadi menambahkan, untuk kronologis kejadian, pada mulanya berdasarkan laporan informasi bahwa di jasa pengiriman Parcel  Bandara Maleo yang berada di Desa Umbele, Bumi Raya, Morowali, diduga terjadi pengiriman paket Narkotika jenis Ganja.

Selanjutnya, pada saat dilakukan interogasi terhadap Rahmatullah alias Tullah, pelaku  Rahmatullah alias Tullah menjelaskan bahwa paket tersebut milik Muhammad Fadly Kadir alias Palli, dan mengaku bahwa dirinya hanya disuruh oleh Muhammad Faldy Kadir alias Palli untuk mengambil paket tersebut yang kemudian akan diantarkan ke Malili, Luwu Timur, Sulsel.

Kemudian, tersangka dibawa ke kantor BNNK Morowali untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya dan berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa pengakuannya :

1. Peran masing-masing tersangka Rahmatullah  alias Tullah berperan sebagai orang yang menjemput paket berisi Narkotika jenis Ganja dari pihak pengiriman untuk diserahkan kepada Muhammad Fadly Kadir aIias Palli. Selaku pemilik barang, Muhammad Fadly Kadir alias Palli berperan sebagai pemesan/pemilik paket yang berisi Narkotika jenis Ganja.

2. Narkotika jenis Ganja tersebut diperoleh dengan cara dikirim dari Kota Medan, Sumatera Utara, melalui jasa pengiriman Lion Parcel dengan modus pengiriman pakaian bekas.

3. Tersangka melakukan pemesanan Narkotika jenis ganja tersebut via akun media Sosial Instagram.

4. Untuk paket Narkotika jenis Ganja tersebut rencana akan diedarkan di Morowali, Sulteng, dan Luwu Timur, Sulsel.

5. Tersangka sudah 5 (lima) kali melakukan pemesanan Narkotika jenis Ganja dari Kota Medan dan sudah diedarkan di Bahodopi,  Morowali.

6. Tersangka bekerja pada salah satu perusahaan di Bahodopi, Morowali. 

(abd/mtr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:55
08:06
08:11
03:15
06:42
02:42
Viral