news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Korban Dept Collector di Palu.
Sumber :
  • Abdi Mari

Mobil Ditarik Paksa Saat Buka Puasa, Nasabah Ini Malah Dibebani Biaya Debt Collector Rp40 Juta

Seorang nasabah di Kota Palu, Sulawesi Tengah menjadi korban debt collector ilegal dari Finance Astra Credit Companies (ACC) pada Sabtu (8/4/2023).
Minggu, 9 April 2023 - 00:24 WIB
Reporter:
Editor :

Palu, tvOnenews.com - Seorang nasabah di Kota Palu, Sulawesi Tengah menjadi korban debt collector ilegal dari Finance Astra Credit Companies (ACC) pada Sabtu (8/4/2023).

“Mobil milik saya ditarik paksa debt collector ilegal. Karena saat penarikan itu tidak menggunakan atribut, surat tugas dan keterangan ijin penarikan kendaraan,” kata Hj Ani, istri Edo Yohan pemilik kendaraan  kepada wartawan di sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu,  Sabtu (8/4/2023).

Hj Ani dan suaminya Edo Yohan berasal Kabupaten Morowali Utara (Morut). Debt collector itu kata Hj Ani mengaku ditugaskan oleh perusahaan pembiayaan ACC.

Nasabah mengaku tidak mengetahui jika hanya menunggak dua bulan harus dilakukan penarikan paksa.  ialnya lagi, nasabah pula yang harus membayar jasa penarikan paksa debt collector tersebut.

Nasabah bernama Edo Yohan itu belum lama membeli unit mobil Fortuner dengan jasa pembiayaan ACC Cabang Palu.

Mobil Fortuner miliknya dengan nomor polisi 1943 UA ditarik paksa ketika mereka dalam perjalanan ke Desa Marawola Kabupaten Sigi, pada 25 Maret 2023 silam.

Kala itu Hj Ani mengaku sedang berada di rumah keluarganya di di Desa Marawola untuk mengawali puasa bersama.

Ketika mobil ia parkir di jalan, tiba-tiba debt collector datang langsung memintanya ikut ke kantor cabang ACC dan mengambil paksa kunci mobil dan STNK.

“Sesampainya di kantor ACC Palu jalan Juanda saya ketemu sama pak Rizaldi. Saya dikasi jangka 5 hari untuk melunasi tunggakan mobil tersebut,”ungkap Ani, Sabtu 8 April 2023.

Tidak sampai lima hari, Hj Ida menyebut dirinya telah menyiapkan dana untuk membayar tunggakan. Namun tiba-tiba pihak Finance ACC menolak menerima pembayaran tersebut dengan alasan pemilik mobil juga harus membayar biaya penanganan debcolektor sebesar Rp40 juta.

Sehingga total uang yang harus ia bayar menjadi bengkak,karena harus menanggung angsuran dua bulan sebesar kurang lebih Rp27 juta dan penanganan debt collector sebesar Rp40 juta.

“Astagfirullah dari mana kami bisa dapat uang itu 40 juta bukan uang sedikit itu.Bengkel kami di Morut baru terbakar. Saya juga baru keluar dari rumah sakit. Belum lagi ini mau lebaran. Dari mana semua saya harus dapat tambahan 40 juta itu,”keluh Hj Ani.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral