Sumber :
- Marwan Dias Aswan
Ini Penjelasan Polisi Soal Kecelakaan Lalulintas Siswa di Tomohon Yang Meninggal Tapi Ditetapkan Tersangka
Sabtu, 1 April 2023 - 23:55 WIB
Tomohon, tvOnenews.com - Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Tomohon, Sulawesi Utara merespon viralnya pemberitaan kasus kecelakaan lalulintas yang menyebabkan tewasnya seorang siswa SMP Negeri 1 Tomohon bernama Kyrie Eleison Geovani Massie namun justru almarhum di tuduh bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi.
Kasat Lantas Polres Tomohon, Iptu Nicky Pondalos Mengatakan sesuai dengan hasil gelar perkara dan fakta-fakta soal kecelakaan lalulintas yang ditemukan oleh Sat Lantas Polres Tomohon bahwa almarhum Kyrie Eleison Geovani Massie yang menjadi korban dalam insiden tabrakan tersebut dinilai lalai dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi kecelakaan lalulintas tanggal 26 Mei 2022 di Jalan Raya Tomohon tepatnya di simpang empat Gereja GMIM Bethel, Kelurahan Wailan, Kecamatan Tomohon Utara kejadian sekitar jam 22.00 Wita malam. Dari hasil gelar perkara dan olah TKP almarhum bersama dua rekannya menggunakan sebuah sepeda motor bergoncengan tiga dari dalam gang langsung keluar ke jalur prioritas atau jalur utama tanpa berhenti dan melihat sisi kiri dan kanan kemudian terjadi tabrakan dan korban meninggal dunia," ujar Nicky saat di wawancarai, Sabtu (1/4/2023).
Iptu Nicky menjelaskan, berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan pasal 113 sangat jelas dan itu yang menjadi dasar penyidik menetapkan tersangka terhadap almarhum.
"Pasal 113 menyatakan pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada beberapa kendaraan lain. Soal etika keluar dari gang atau jalan yang lebih kecil, Pasal 113 poin b menyebut, pengemudi harus memberikan hak utama kepada kendaraan dari jalan utama jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan," jelas dalam bunyi pasal.
Penetapan tersangka hanya bersifat admistrasi karena tersangka telah meninggal dunia.
"Seletalah dilakukan penyidikan dari hasil gelar perkara mendapatkan yang lalai adalah lelaki almarhum Kyrie Massie yang menjadi korban meninggal dunia sehingga putusan dari gelar perkara itu menetapkan almarhum sebagai tersangka untuk menjamin kepastian hukum karena kasus tersebut di hentikan atau di SP3, karena persyaratan untuk memberhentikan tindak pidana kecelakaan lalulintas adalah yang pertama itu tersangka meninggal dunia untuk kelengkapan admistrasi penghentian kasus karena sudah meninggal dunia," jelasnya.
Kasat Lantas Polres Tomohon ini juga menjelaskan telah mengundang pihak keluarga dan tim kuasa hukum untuk kembali melakukan gelar perkara agar kasus ini jelas sesuai fakta dan aturan hukum yang ada.
"Kemarin sudah gelar perkara di Ditlantas Polda Sulut, Ada permintaan dari keluarga untuk mencabut status tersangka almarhum tapi sesuai aturan yang berlaku, sesuai putusan gelar perkara itu tidak mungkin karena persyaratan untuk meng SP3kan kasus itu harus ada tersangka ini adalah syarat admistrasi sesuai hukum yang harus dijalankan petugas," jelasnya kembali.
Pihak terus berupaya agar kasus ini bisa selesai sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Kami upayakan, dari pihak keluarga juga sudah ada pembicaraan kami akan pertemukan kembali antara kedua belapihak agar permasahalaan ini tidak liar kesana kemari," tandasnya. (Mdz)