Polisi membongkar makam Alif (16) korban miras oplosan di Makassar, Sulsel, Selasa (14/3/2023).
Sumber :
  • Wawan Setyawan

Polisi Bongkar Makam Korban Miras Oplosan di Makassar

Selasa, 14 Maret 2023 - 18:41 WIB

Makassar, tvOnenews.com - Kepolisian Resort Kota Besar Makassar bersama Dokkes Polda Sulawesi Selatan membongkar makam korban meninggal minuman keras oplosan bernama Achmad Alif (16) di Tempat Pemakaman Islam Sudiang. Polisi melakukan otopsi guna mencari fakta baru dalam kasus tersebut. 


"Beberapa waktu ada kejadian anak-anak kita meninggal usai pesta miras oplosan. Diantara tiga orang yang meninggal hanya satu yang kita lakukan autopsi, dari 3 itu ada satu yang dianiaya," ujar Kanit Tipidter Polrestabes Makassar, Iptu Amran K, di lokasi makam, Selasa (14/3/2023).


Autopsi terhadap Achmad Alif setelah adanya persetujuan dari pihak keluarga. Ia berharap dengan adana autopsi ini, bisa melengkapi penyidikan polisi terkait kasus miras oplosan dan laporan penganiayaan.


"Keluarga yang dianiaya inilah minta supaya kita lakukan autopsi. Dan memang untuk mengungkap perkara ini bahwa penyebab kematian dari seseorang," ujarnya.


"Hasilnya, saya belum bisa memastikan berapa lama, tapi mungkin engga terlalu lama. Karena hasil ini nanti akan dikirim ke Labfor. Dari Labfor itu baru ke Dokpol," tambahnya.


Sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan 5 orang tersangka kasu pesta miras oplosan di salah rumah kos di jalan Sanrangan 7, Kecamatan Biringkanaya. Akibat pesta miras tersebut, tiga orang meninggal dunia.

Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwal JM Hutagaol mengatakan pihaknya mendalami kasus pesta miras oplosan dan akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka. Lima orang tersangka itu yakni AD, MD, MSA, MAF, dan MAA.


"Kita melaksanakan penyidikan, sampai sore hari ini sudah menetapkan lima orang tersangka," ujarnya saat konferensi pers jumat (3/3) lalu.


Ridwan menjelaskan peran masing-masing tersangka, seperti AD yang meracik alkohol kadar 96 persen dan mencampurnya dengan coca cola. AD juga membagikan miras oplosan tersebut kepada tersangka lainnya dan juga korban meninggal.


"Kelima tersangka yang sudah kita tetapkan dan mereka masih berstatus pelajar dan masih di bawah umur," jelasnya.


Ridwan menjelaskan kelima tersangka tersebut disangkakan Pasal pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 C Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pasal ini, imbuh Ridwan, ancaman hukuman 15 tahun penjara.


"Kemudian pasal 204 KUHP menyerahkan atau membagikan barang yang membahayakan dan menyebabkan orang meninggal dunia. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun. Pasal 205 ayat 2 karena adanya kealpaan, ancaman hukuman 1,4 tahun penjara," terangnya.


Dari kelima tersangka tersebut, AD yang terancam mendapatkan hukuman paling berat. Pasalnya, AD sudah disangkakan pasal 204 KUHP dan juga UU Perlindungan Anak. 


(wsn/asm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral