- Kadek Sugiarta
Tega!! Pengemudi Ojek Online di Gorontalo Ini Perkosa Penumpangnya yang Masih di Bawah Umur
Gorontalo, tvOnenews.com - Oknum pengemudi ojek online (Ojol) di Gorontalo yang tega perkosa penumpangnya yang masih di bawah umur, akhirnya ditangkap pihak kepolisian Polda Gorontalo setelah melarikan diri ke Kota Manado, Sulawesi Utara usai menyetubuhi korban.
Terduga pelaku berinisial WU (35) merupakan warga Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. tega perkosa penumpangnya yang masih di bawah umur.
Kaur Penmas Polda Gorontalo, AKP Heny Mudji Rahayu mengungkapkan, WU menggunakan sepeda motor awalnya menerima orderan dari seorang gadis berusia 16 tahun di titik lokasi orderan di Telaga, Kabupaten Gorontalo pada Sabtu 17 Desember 2022 sekitar pukul 19.30 Wita.
Setelah menjemputnya di titik lokasi, WU menuju Kota Gorontalo untuk mengantar korban. Namun WU tidak memberhentikan sepeda motornya usai sampai di titik tujuan korban.
“Bersangkutan malah terus melaju sambil membawa korban hingga di Desa Ayula Tapa. Disitulah ia menurunkan korban di tempat semak-semak yang sepi dan gelap,” Ungkap AKP Heni. Saat memberikan keterangan pers di Polda Gorontalo. Senin (27/2/2023)
Korban yang ketakutan tapi pelaku terus memaksa dan menarik tangan korban. Akhirnya korban yang berupaya melawan, tidak bisa berbuat apa-apa di situasi pelaku yang terus memaksa.
“Korban pun dipaksa dibaringkan lalu disetubuhi, meskipun korban memohon untuk tidak disetubuhi,” Ucap AKP Heny.
Setelah memperkosanya, WU kembali meminta korban menaiki motornya untuk diantar pulang ke rumah korban. Namun ditengah perjalanan, pelaku malah menurunkannya di pinggir jalan.
Usai mengetahui kejadian itu, orang tua korban kemudian melaporkannya ke polisi, namun pelaku telah melarikan diri.
Pada bulan Januari 2023, Polda Gorontalo berupaya mencari pelaku hingga dinyatakan DPO. Hingga akhirnya polisi mengetahui keberadaan WU dan menangkapnya di Kota Manado belum lama ini.
“Bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya. (iks/ade)