- christ belseran
Terlibat Kasus Disersi, Asusila, Hingga Narkotika Lima Personel Polda Maluku Diberhentikan
Ambon, Maluku - Lima Anggota Polda Maluku Diberhentikan Dengan Tidak Hormat (PTDH) oleh Kapolda Maluku Irjen Pol Drs. Lotharia Latif. Pemberhentian kepada lima personel Polda Maluku ini dilakukan dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang berlangsung di lapangan Letkol Pol Chr Tahapary, Tantui, Kota Ambon, Rabu (7/12/2022).
"Pada upacara ini ada 5 personel kita yang di PTDH dan terhitung sejak bulan Januari hingga Desember di tahun 2022 ini sudah ada 25 personel kita di Polda Maluku dan Polres jajaran yang di PTDH," ujar Kapolda Maluku Irjen Pol Drs. Lotharia Latif dalam upacara PTDH.
Kelima personel Polda Maluku yang di PTDH dari kedinasan Polri yaitu Briptu Vincent Brian Selano, Bripka Samuel Victor Nussy, Brigpol Pieter Anthonie Matulessy, Bripda Tarman Buton dan Bharatu Lagafur Labiru.
Kelima anggota Polda Maluku ini dipecat karena melakukan pelanggaran berupa disersi, asusila, dan narkotika.
Kapolda Maluku dalam amanatnya juga memberikan penghargaan dan apresiasi kepada seluruh personel Polda Maluku dan jajaran yang sudah melaksanakan tugas selama ini dengan baik, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab. Ia juga mengingatkan anggotanya untuk menghindari pelanggaran-pelanggaran sekecil apapun yang bisa merusak diri sendiri dan institusi Polri.
"Saya meminta kepada personel yang berprestasi untuk terus memberikan pengabdian terbaiknya untuk kemajuan institusi Polri ke depan," pinta Kapolda.
PTDH yang diberikan, kata Kapolda tidak dilakukan serta merta. Hal ini sudah melalui mekanisme dan proses yang panjang hingga diterbitkannya keputusan PTDH kepada mereka yang melanggar.
"Olehnya itu kepada seluruh personel agar jauhi pelanggaran sekecil apapun," pinta Kapolda Maluku.
Selaku manusia biasa, Irjen Latif mengaku merasa berat untuk melepaskan personel yang di PTDH. Namun hal tersebut sudah menjadi ketentuan di dalam kedinasan Polri. Ia berharap upacara PTDH ini bisa diambil hikmahnya oleh personel Polda Maluku yang lain. Sehingga ke depan tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran di dalam kedinasan polri.
Ia juga meminta seluruh personel Polda Maluku dan jajaran harus memegang Rasta Sewakottama atau Abdi utama daripada nusa dan bangsa, menjadi pelayan dan pelindung masyarakat, sebagaimana tertuang dalam program Presisi Kapolri dan program Basudara Manise Kapolda Maluku.