Rusun Kampung Bayam.
Sumber :
  • Antara

Hak Pengelolaan Kampung Susun Bayam Punya Siapa? Pemprov DKI: Masih Opsi

Selasa, 29 November 2022 - 18:21 WIB

Jakarta - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Sarjoko membantah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah terima hak pengelolaan Kampung Susun Bayam dari pihak PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

“Masih opsi, belum jadi. Rencananya akan diserahkan ke Pemprov DKI yang nanti suatu saat akan dikelola oleh Dinas Perumahan, tapi masih opsi. Intinya mau didorong ke sana,” kata Sarjoko, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Sarjoko mengaku masih dalam tahap komunikasi dengan pihak Jakpro dan Badan Pembinaan BUMD. Mengatasi polemik ini, rencananya akan ada koordinasi lintas asisten. 

“Karena masing-masing kalau perumahan di bawa asisten pembangunan, kemudian Jakpro di bawah perekonomian. Dan juga terkait masyarakat (korban penggusuran), nanti ada perlunya asisten pemerintah Bu Fitri Plt Kepala BUMD dan dalam waktu dekat akan segera dirapatkan kembali,” jelasnya.

Meski begitu, diketahui masyarakat korban penggusuran tidak memiliki tempat tinggal sehingga mereka terpaksa menggelar tenda di depan Jakarta International Stadium (JIS) sebagai upaya tempat tinggal sementara.

Mewakili pihaknya, Sarjoko mengaku tengah mendorong bagaimana agar masyarakat terdampak dapat segera menempati hunian Kampung Susun Bayam.

“Prinsipnya akan mencoba untuk memberikan fasilitas hunian, jadi kita dorong mereka untuk bisa masuk ke hunian. Skemanya gimana kita diskusikan sambil berjalan,” ujar dia.

“Tapi sekali lagi masih posisinya ada di Jakpro. Kita belum bisa ambil tanggung jawab,” pungkasnya.

Seperti diinformasikan sebelumnya, Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarief sebut KSB dapat ditempati oleh warga apabila telah melakukan penandatanganan perjanjian dengan PT Jakpro dan paguyuban pengelolaan lingkungan KSB.

“Pada prinsipnya kapan saja warga bisa menghuni KSB, jika sudah sepakat dengan isi perjanjian secara tertulis dengan pihak Jakpro dan Paguyuban atau Koperasi,” ujarnya, melansir keterangan resmi, pada Senin (28/11/2022).

Lebih lanjut, Syachrial menambahkan dewasa ini PT Jakpro tengah melakukan proses peralihan pengelolaan KSB ke Pemprov DKI Jakarta.

Dalam hal ini, PT Jakpro juga memiliki standar layanan atau SLA untuk KSB selama proses transisi berlangsung.

“Tujuannya agar warga berperan aktif dalam menjaga keberlanjutan lingkungan KSB,” tuturnya. (ags/ebs)


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral