- Antara
LBH Tuntut Pemprov DKI Revisi Rencana Pemotongan Anggaran Pembangunan Jalur Sepeda dan Tiket Transjakarta: Apa Wewenang PJ Gubernur?
Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menuntut Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta untuk memperbaiki rencana kerja dan anggaran dalam R-APBD 2023 yang memprioritaskan kepentingan publik.
Sebab, LBH menilai Pemprov DKI mengingkari tujuan pembangunan kota berkelanjutan yang memprioritaskan transportasi umum.
Hal ini terkait rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan memangkas subsidi tiket atau Public Service Obligation (PSO) Transjakarta sebesar Rp 700 miliar dari usulan awal Rp 4,24 triliun menjadi Rp 3,5 triliun untuk subsidi tiket Transjakarta.
Diketahui, pemangkasan tersebut dilakukan untuk mengakomodir permohonan hibah Forkopimda TNI dan Polri.
Perlu dipahami juga, Pemprov DKI Jakarta juga menghapus anggaran Rp38 Miliar untuk pembangunan 535,68 Kilometer jalur sepeda.
Pengacara Publik LBH, Charlie Albajili menjelaskan, konsep ruang kota berbasis transit yang menjadikan transportasi umum sebagai tulang punggung telah termuat dalam rancangan RTRW Jakarta 2040 dan penjabarannya RDTR Jakarta 2022-2026.
Menurut Charlie, untuk mencapai tujuan tersebut, Pemprov perlu memprioritaskan anggaran untuk mempermudah mobilitas warga tidak lagi menggunakan kendaraan pribadi.