Tim Kuasa Hukum dari Japto S. Soerjosoermarno.
Sumber :
  • Istimewa

Datangi Polda Metro Jaya, Tim Kuasa Hukum Japto Sebagai Pemilik Tanah di Menteng Buktikan Paman Wanda Hamidah Tersangka

Rabu, 16 November 2022 - 05:32 WIB

Jakarta - Tim Kuasa Hukum dari Japto S. Soerjosoermarno menyambangi Mapolda Metro Jaya dalam rangka menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Hamid Husein Atas kepemilikan tanah selaku paman dari politikus Wanda Hamidah. 

Tohom Purba selaku tim kuasa hukum tersebut mengatakan kedatangannya tersebut untuk menerima surat SP2HP dari penyidik Polda Metro Jaya terkait penetapan tersangka tersebut dalam perkara sengketa tanah dan rumah di Jalan Citandui/Ciasem 2, Cikini, Jakarta Pusat. 

"Pada hari ini selasa pada tanggal 15 November 2022, baru saja kami menerima SP2HP penyidik dari Polda Metro Jaya terkait dengan laporan kami atas tindakan pidana yang dilakukan oleh keluarganya saudari Wanda Hamidah yaitu saudara Hamid Husein. Bahwa hari ini kami mendapat surat saudara Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka," kata Tohom di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/11/2022).

Tohom menyebutkan datangnya surat tersebut membuat bukti kepemilikan tanah tersebut merupakan milik dari kliennya yakni Japto S. Soerjosoermarno. 

Karenanya, pihaknya meminta agar kelaurag dari Wanda Hamidah dapat segera angkat kaki dari bidang tanah dan bangunan yang tengah ditempatinya tersebut. 

"Ternyata dari sini kita buktikan bahwa objek tersebut adalah milik daripada Bapak Japto. Dan kami berharap dengan ditetapkannya saudara Hamid Husein sebagai tersangka ini tentunya berlaku bagi penghuni-penghuni lainnya. Jadi kami minta kepada penghuni yang ada sekarang di situ untuk meninggalkan lokasi dan mengeluarkan barang-barangnya tanpa syarat," ungkapnya. 

Diketahui, Satpol PP DKI Jakarta sempat beberapa kali berupaya mengosongkan rumah yang dutemlatinkeluarag Wanda Hamidah yang terlatak di Jalan Citandui/Ciasem 2, Cikini, Jakarta Pusat. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral