Ilustrasi.
Sumber :
  • Antara

Tak Dapat PMD, PT MRT Jakarta Cari Sekma Pendanaan Lain Akuisisi PT KCI

Kamis, 27 Oktober 2022 - 17:13 WIB

Jakarta - PT MRT Jakarta menyatakan tidak menerima bantuan dana dari Penyertaan Modal Daerah (PMD) sebesar Rp900 miliar dalam rangka mengakuisisi PT Kereta Commuter Indonesia (KCI).

Kendati demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah berupaya mencari cara pendanaan lain agar dapat merealisasikan rencana akuisisi tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Fitria Rahadiani mengungkapkan skema pendanaan lain sedang dalam tahap pengkajian di antara eksekutif.

“Kajian apakah memungkinkan dengan skema yang lain, itu dilakukan. Nanti kita lihat seperti apa,” ujar Fitria saat dihubungi media, Kamis (27/10/2022).

Rencana lainnya, PT MRT sendiri akan mencoba mengajukan kembali PMD untuk akuisisi PT KCI di ABPD 2023. 

Terkait rencana tersebut nantinya akan menjadi pembahasan mendalam oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama dengan DPRD DKI Jakarta.

“Memang ini karena secara ketentuan jadi belum memungkinkan. Bisa jadi itu mungkin di (APBD) 2023 atau seperti apa. Nanti kita tunggu keputusan pimpinan bersama antara eksekutif dan legislatif,” katanya.

Sebagai informasi, melansir dari keterangan yang diberikan oleh Fitria. Diketahui PT MRT masih mendapatkan PMD untuk kegiatan lain, sehingga PT MRT masih dapat melanjutkan proyek lainnya seperti pengerjaan fase 2 yang telah tertuang dalam APBD 2022.

“Konstruksinya (MRT fase 2) kan sesuai dengan (APBD) murni, masih bisa dilakukan. Jadi konstruksi masih bisa dilakukan sesuai dengan penetapan yang ada di APBD murni,” tutupnya.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta batal mengucurkan ratusan miliar dana untuk berbagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam bentuk PMD.

Penyebab terjadinya pembatalan kucuran dana lantaran rapat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahaan (APBD-P) telat diadakan. (ags/ebs)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral