Sosialisasi Program Kartu Pra Kerja Jokowi, Kemenko Perekonomian gandeng Kejati Papua.
Sumber :
  • Tim Tvone-Desius Termas

Sosialisasi Program Kartu Pra Kerja Jokowi, Kemenko Perekonomian Gandeng Kejati Papua

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 07:43 WIB

Mimika, Papua Tengah - Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan Program Kartu Prakerja dilakukan evaluasi dan peningkatan tata kelola. Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang perekonomian gandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Kepolisian dan Dinas Ketenagakerjaan untuk menyukseskan program kartu pra kerja Presiden Jokowi di Papua.Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (As Datun) Kejati Papua, Suhendra menjelaskan, sosialisasi dilakukan untuk menindak lanjuti peraturan Presiden tentang pelaksanaan program kartu pra kerja yang telah diterbitkan.

“Diperuntukkan bagi calon pencari kerja umumnya masyarakat dengan cara mendaftarkan diri melalui website Kemenko Bidang Ekonomi tentang permohonan permintaan kartu pra kerja di dinas ketenagakerjaan," katanya, melalui keterangan tertulis dari Kajari Mimika, Sutrisno Margi Utomo, Jumat (22/20/2022). 

Lanjutnya, setelah mendaftar nama, maka akan menjalani tahapan verifikasi. Jika dinyatakan berhak, maka bisa mendapat bantuan berbentuk uang digital.

“Hanya digunakan untuk pelatihan online, misalnya pelatihan perbengkelan yang berbayar. Itu pembayaran dilakukan oleh pemerintah,” ujarnya.

Selain itu, Ia mengungkapkan, masyarakat juga mendapat insentif dari pemerintah sebesar Rp600 ribu dan itu bisa diuangkan. 

Terkait ini, Kejaksaan Tinggi Papua berperan sebagai pendampingan hukum pelaksanaan program kartu pra kerja di Papua sebagaimana MoU antara Jaksa Agung dengan Kemenko Bidang Perekonomian.

“Tentunya, kami mendampingi seputar data, artinya di sana ada uang negara bagi pencari kerja sehingga bila disalahgunakan wajib mengembalikannya dengan cara kejaksaan menagih kepada si penerima bantuan secara tak benar. Sebaliknya, jika uang didapatkan dengan cara indikasi pemalsuan data itu akan ditangani kepolisian,” ujar Suhendra. 

Dilanjutkan, khusus untuk kejaksaan pasti terkait permasalahan perdata.

"Jadi memang ada uang negara yang dikeluarkan untuk para calon pencari kerja. Apabila uang itu disalahgunakan atau mereka memperoleh uang itu secara tak benar, maka  wajib mengembalikan kepada negara,” tegasnya.

Oleh karena itu disampaikan Suhendra, diharapkan para Kajari yang hadir bisa mendapatkan pemahaman yang lebih lagi terkait implementasi dari Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 113 tahun 2022 dan perubahan atas Peraturan Presiden nomor 36 tahun 2020 terkait program pengembangan kompetensi kerja melalui kartu pra kerja bagi masyarakat, dengan mengawal dan mendukung, serta ikut mensukseskan program ini guna mensejahterakan masyarakat khususnya yang ada di Papua.

Komite Cipta Kerja telah melakukan Perubahan Kedua Perpres 36/2020 yaitu dengan telah ditetapkannya Perpres 113/2022 pada tanggal 13 September 2022. Dalam Perpres 113/2022 ini salah satu poin perubahannya adalah penguatan dan penegasan terhadap potensi pelanggaran hukum dalam program kartu pra kerja yang melibatkan aparat penegak hukum.

Sejalan dengan hal tersebut, dalam rapat koordinasi Komite Cipta Kerja pada tanggal 3 Oktober 2022, komite memberikan arahan agar terus dilakukan kerja sama dengan BPKP, Kejaksaan Agung dan Polri dalam upaya untuk terus menjaga tata kelola program serta memitigasi adanya potensi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program kartu pra kerja.

Sehingga untuk memberikan pemahaman kepada seluruh aparat penegak hukum di daerah, perlu dilakukan sosialisasi Perpres 113/2022 tentang pengembangan kompetensi kerja melalui Program Kartu Prakerja.

Hal itu diketahui dari kegiatan sosialisasi Intruksi Presiden (Inpres) No.113 Tahun 2022 tentang program kartu pra kerja dari Presiden Jokowi di salah satu hotel di Kota Jayapura, Kamis (20/10/2022).

Kegiatan ini dihadiri Dinas Ketenagakerjaan Provinsi se-Kabupaten/Kota Papua, Kajari se-Papua, Kasi Datun se-Papua serta kepolisian. (dts/ask)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral