- ANTARA
Tim Gabungan Tangkap DPO Kasus Mutilasi di Timika
Jayapura, Papua - Tim Gabungan Satuan Tugas Penegakan Hukum Damai Cartenz dan Kepolisian Resor Mimika, Sabtu (8/10) sekitar pukul 15.00 WIT, menangkap Roy Marthen Howay, seorang buron atau daftar pencarian orang kasus mutilasi di Timika, ibukota Kabupaten Mimika, Papua.
Kepala Polres Mimika Ajun Komisaris Besar Polisi I Gede Putra, Minggu (9/10/2022) petang, membenarkan adanya penangkapan terhadap DPO kasus mutilasi yang menewaskan empat orang warga dari Kabupaten Nduga yang sedang berada di Timika.
"Memang benar Roy yang menjadi DPO kasus mutilasi sudah ditangkap pada Sabtu sekitar pukul15.00 WIT dan saat ini masih diperiksa penyidik," katanya.
Ia mengungkapkan tersangka Roy Howay ditangkap di Jalan Cemara, Distrik Wania, dan saat ini penyidik masih memeriksa yang bersangkutan.
Dengan ditangkapnya Roy Howay maka yang bersangkutan selanjutnya akan diproses hukum seperti halnya yang dilakukan terhadap tiga rekannya yang sudah lebih dulu ditangkap.
"Tiga warga sipil lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi, yaitu APL alias Jeck, DU, dan R," jelas AKBP Gede Putera.
Selain empat warga sipil, tercatat enam orang prajurit TNI dari Brigif 20 juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi itu, yakni Mayor Hf, Kapten Dk, Praka Pr, Pratu Ras, Pratu Pc, dan Pratu R.