- Tim tvOnenews - Abdul Gani Siregar
Koalisi Ibu Kota Datangi Kantor Anies Baswedan Lantaran Tak Maksimal Hadirkan Udara Bersih di Jakarta
Jakarta - Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) mendatangi Balai Kota DKI Jakarta dalam rangka merayakan satu tahun kemenangan gugatan warga negara untuk hak udara bersih, Jumat (16/9/2022).
Bondan Andriyanu, pegiat kampanye Iklim dan Energi Green Peace Indonesia mewakili Koalisi Ibu Kota, mengatakan polusi udara masih menjadi masalah serius bagi warga DKI Jakarta.
"Ini adalah aksi memperingati satu tahun kemenangan gugatan warga negara atas polusi udara, yang di mana setelah satu tahun ternyata tidak ada perubahan signifikan yang terjadi di udara Jakarta khususnya," katanya.
Lebih lanjut, Bondan menjelaskan data yang dia ringkas dari Nafas Indonesia dalam satu tahun terakhir, terhitung sejak tanggal 14 September 2022-14 September 2022.
Bondan menilai Kuala udara di Ibu Kota mengalami perbaikan dengan PM2.5 menurun karena musim hujan.
"Karena kita temukan khususnya data di DKI Jakarta sendiri, dari Januari hingga Desember 2021 itu ada 139 tidak sehat. Ini data DKI Jakarta, bukan data swasta. Dan Januari hingga Agustus 2022 itu ada sekitar 115 hari tidak sehat," jelasnya.
"Artinya kemenangan warga negara yang sudah diputuskan hakim di tahun 2021 lalu ini, belum ada perubahan signifikan. Artinya belum ada langkah nyata yang bisa kita lihat dari DKI Jakarta khususnya yang tidak melakukan banding," lanjutnya.
Bondan ungkap banyak penelitian yang menemukan fakta bahwa polusi udara terbukti memberi dampak buruk pada kesehatan fisik dan mental manusia, bahkan dapat memangkas angka harapan hidup manusia di seluruh dunia hingga 2,2 tahun.
Maka dia pun berharap Anies Baswedan dapat menjadi contoh positif bagi pihak tergugat lain yang memilih banding yakni, Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Banten serta Gubernur Jawa Barat.
"Gubernur DKI Jakarta memang tidak banding, tetapi dia juga belum maksimal dalam menjalankan kewajibannya melindungi warga terkait hak mendapatkan udara bersih," pungkasnya.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang agenda pembacaan putusan gugatan polusi udara yang diajukan 32 orang penggugat dari Koalisi Ibu Kota.
Dalam gugatan tersebut, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutus mengabulkan sebagian gugatan penggugat atas perkara nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst.
Sementara, diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggenjot penerapan 70 strategi pengendalian pencemaran udara di Ibu Kota agar manfaat dan hasilnya bisa dirasakan oleh semua pemangku kepentingan serta dapat dipertahankan secara berkelanjutan.
"Strategi tersebut sebagian sudah kami kerjakan dan dilakukan berkelanjutan," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan di Jakarta, Jumat (16/9/2022).
Menurut dia, sebanyak 70 strategi tersebut masuk dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI yang saat ini dalam proses penuntasan dan ditargetkan terbit pada akhir 2022. Tujuannya, lanjut dia, Pergub itu diharapkan mengikat pemangku kebijakan di Jakarta termasuk untuk Gubernur DKI selanjutnya.(agr/chm)