Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sumber :
  • Antara

PKS Mulai Siapkan Nama Pj Gubernur Pengganti Anies untuk Diusulkan ke DPRD DKI, Ada Nama Kasetpres Jokowi

Senin, 5 September 2022 - 18:10 WIB

Adapun syarat untuk menjadi seorang Pj Gubernur adalah ASN eselon 1 atau pegawai pejabat madya, baik itu Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal.

Selain itu harus menguasai teknis kompetensi seperti mengendalikan konflik dalam konteks kepemimpinan. Seperti, membuat keputusan kompetensi, sikap kepemimpinan yang interaktif, komunikatif, dan mampu merangkul. (ags/ebs)
 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:59
05:24
02:29
01:42
01:43
08:03
Viral