- ANTARA
Ini Lokasi 13 Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini
Jakarta - Polda Metro Jaya menyediakan 13 wilayah layanan Samsat Keliling untuk memfasilitasi masyarakat di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Kamis.
Berdasarkan informasi dalam laman media sosial TMC Polda Metro Jaya, layanan itu tersebar di beberapa wilayah sebagai berikut.
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng;
2. Jakarta Utara di Masjid Almusyawarah Kelapa Gading;
3. Jakarta Barat di Mal Citraland;
4. Jakarta Selatan di Lapangan parkir Samsat Jakarta Selatan dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata;
5. Jakarta Timur di Lapangan tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati;
6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Perumnas Karawaci Tangerang dan Palem Semi Karawaci;
7. Ciledug di halaman parkir Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh;
8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong;
9. Ciputat di Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat dan Pamulang Square Ciputat;
10. Kelapa dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Perumahan Korpri Suradita,
11. Kabupaten Bekasi di Chifest Hill Ciantra Cikarang Kabupaten Bekasi;
12. Depok di halaman Samsat Depok;
13. Cinere di halaman kantor Samsat Cinere.
Sementara itu, di Kota Bekasi nihil atau tidak membuka pelayanan.
Jam layanan bervariasi pada masing-masing gerai. Biasanya jam 08.00-14.00 WIB, tetapi sebagian ada yang sudah buka sejak pukul 07.30 WIB.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai antara lain pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Kemudian pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.
Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan, dan tidak berkerumun. (ant/ari)