- Zulkifli Guntur
3 WNA yang Diamankan karena Memotret Objek Vital di Sebatik Mengaku sedang Survei Bangun Jembatan
Nunukan, Kalimantan Utara - Tiga Warga Negara Asing (WNA) yang diamankan Prajurit Satuan Tugas (Satgas) Marinir Ambalat XXVIII TNI AL Guspurla Koarmada II telah diserahkan ke Imigrasi Nunukan.
Tiga WNA yang diduga melanggar keimigrasian karena memotret objek vital di wilayah Sebatik yang merupakan perbatasan itu adalah LS (40), BJ (45) yang merupakan WN asal Malaysia, kemudian HK (40) WN asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Hasil pemeriksaan yang dilakukan Imigrasi Nunukan menemukan bahwa 3 orang WNA tersebut ditemani YY (40) WNI asal Kota Tarakan ketahuan mengambil gambar objek vital militer di perbatasan. Di antaranya, lokasi patok perbatasan, pos keamanan TNI, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sebatik.
Sebelum diamankan, 3 WNA ini masuk ke Nunukan melalui jalur resmi dan mendapatkan stempel masuk dari Imigrasi Nunukan, pada Rabu (20/7/2022). Selanjutnya, WNA yang didampingi YY melintas di pos penjagaan Satgas Marinir Ambalat XXVIII TNI AL. Pemeriksaan dilakukan dan ditemukan sejumlah foto-foto di handphone WNA yang menunjukkan lokasi-lokasi objek vital militer yang diambil terkesan dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
"Hasil pemeriksaan awal, ketiga WNA ini mengaku akan melakukan survei rencana pembangunan jembatan yang akan menghubungkan Tawau, Malaysia dan Pulau Sebatik, Malaysia. Dan juga berencana membangun jembatan ke Sebatik Indonesia," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Washington Saut Dompak.
Berdasarkan pengakuan WN Malaysia, mereka bekerja sebagai karyawan perusahaan konstruksi BUMN di RRT yang memiliki cabang di Sabah. Kemudian, HK WN asal RRT merupakan direktur di perusahaan milik negara RRT tersebut.
"Dari pengakuan mereka belum kita temukan kontrak kerja mereka. Keterangan mereka kami menemukan kejanggalan," jelasnya.
Washington menegaskan saat ini 3 WNA ditemukan dugaan pelanggaran keimigrasian. Sebab, 3 WNA ini telah melanggar terkait kegiatan dan izin tinggal yang digunakan. Sesuai pasal 75 ayat (1) di mana setiap orang asing yang diduga tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"2 WNA asal Malaysia ini kita kenakan izin tinggal bebas visa, sementara untuk WN RRT izin tinggal yang diberikan itu visa kunjungan khusus wisata. Sementara dari kegiatannya, itu kita duga tidak sesuai. Sementara, 3 WNA di tahan di ruang detensi Kantor Imigrasi selama 30 hari untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman dengan berkoordinasi bersama unsur intelijen dari TNI, Polri, dan Kejaksaan," tuturnya.
Ketiga WNA ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi dan mendapat pelayanan berbeda dibanding tahanan lain. (zgr)