Dirut PT MAI dan PT MII Maliki Andrizal Syarif.
Sumber :
  • Tim tvOne

Eks Dirut Jadi Tersangka TPPU Ratusan Miliar Belum Ditahan, Perusahaan Investasi Ini Minta Bareskrim Beri Perlindungan Hukum

Selasa, 19 Juli 2022 - 03:52 WIB

Ia mengatakan, kliennya telah melakukan audit eksternal oleh PT. Deloitte Konsultan Indonesia terhadap PT. MAI dan PT. MII. Hasilnya terjadi selisih antara pengeluaran dan pemasukan pada kedua perusahaan tersebut. Ditemukan transaksi tidak wajar dari rekening PT. MAI dan PT. MII yang diduga dilakukan oleh Viki Yossida sebesar Rp. 164.327.449.109 (seratus enam puluh empat miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta empat ratus empat puluh sembilan ribu seratus sembilan rupiah) dan USD 354.241.

“Selama menjalankan kegiatan usaha kedua perusahaan, diduga Viki Yossida telah mendirikan beberapa perusahaan dengan menggunakan dana milik PT. MAI dan PT. MII. Kemudian ia secara rutin mengalirkan dana PT. MAI dan PT. MII ke perusahaan-perusahaan miliknya,” bebernya.

Berdasarkan hasil audit eksternal oleh PT. Deloitte Konsultan Indonesia, banyak aliran-aliran dana yang dikeluarkan Viki Yossida dalam pengelolaan keuangan PT. MAI dan PT. MII.  Di antaranya aliran dana PT. MAI dan PT. MII kepada tersangka Viki Yossida terdapat 117 transaksi pengeluaran dana yang tidak jelas peruntukannya.

“Kemudian aliran dana PT. MAI dan PT. MII kepada usaha sampingan Viki Yossida. Terdapat 139 transaksi pengeluaran dana dengan fakta tidak ditemukannya perjanjian bisnis antara usaha sampingan tersangka dengan PT. MAI maupun PT. MII,” terangnya.

Selanjutnya, aliran dana PT. MAI dan PT. MII kepada anggota keluarga Viki Yossida dan pihak terasosiasi. Terdapat 60 transaksi pengeluaran dana. Pengeluaran dana terhadap pihak terasosiasi tidak ditemukan adanya perjanjian atau hubungan bisnis dengan PT. MAI maupun PT. MII. Aliran dana PT. MAI dan PT. MII kepada penerima yang tidak teridentifikasi. Terdapat 723 transaksi pengeluaran dana dalam bentuk cek. Pencairan cek tersebut tidak ditemukan alasan peruntukan atau pengunaannya.

"Sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2020, klien kami selaku Direktur Utama telah menjadi korban dalam tindak pidana penggelapan dan/atau Penggelapan dalam Jabatan dan TPUU yang diduga dilakukan oleh tersangka Viki Yossida yang merupakan mantan Direktur PT. MAI dan PT. MII," pungkasnya.

Terkait perkara tersebut, pihak Bareskrim Polri maupun Viki Yossida belum dapat dikonfirmasi.

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral