Pj Gubernur Aceh, menandatangani SK Penentuan Lokasi Venue dan Usulan SK Panitia PB PON Aceh-Sumut.
Sumber :
  • Antara

Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki Menandatangani SK Penentuan Lokasi Venue PON 2024 Aceh-Sumut Wilayah Aceh

Jumat, 15 Juli 2022 - 05:35 WIB

Banda Aceh, Aceh - Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menginstruksikan Kadispora setempat berkoordinasi dengan pihak terkait setelah surat keputusan (SK) penentuan lokasi pertandingan atau venue PON 2024 Aceh-Sumut terutama di Tanah Rencong ditandatangani.

“Kadispora segera berkoordinasi dengan KONI dan seluruh pihak terkait agar segala hal terkait pembangunan venue dan kerja-kerja terkait PON Aceh-Sumut bisa dilaksanakan secepatnya,” kata Pj Gubernur Aceh di Banda Aceh, Kamis. (14/7/2022).

Pernyataan itu disampaikan di sela-sela menandatangani SK Penentuan Lokasi Venue dan Usulan SK Panitia PB PON 2024 Aceh-Sumut Wilayah Aceh, di ruang kerja Meuligoe Gubernur Aceh.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur juga mengungkapkan, dirinya telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Aceh dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh, terkait pelaksanaan PON Aceh-Sumut.

“Saya sudah koordinasi dengan BPK dan BPKP, dengan demikian, kerja-kerja pengawasan akan dilakukan oleh kedua lembaga ini sejak awal,” kata Pj Gubernur menambahkan.

Selesai rapat dan penandatanganan SK, Kadispora Aceh pengurus KONI Aceh dan Rektor USK langsung menuju lokasi pembangunan venue PON Aceh-Sumut.

“Menindaklanjuti arahan Pak Gubernur, saya bersama KONI dan USK akan langsung meninjau lokasi yang akan kita jadikan sebagai venue utama PON Aceh-Sumut yang akan dibangun di kawasan Neuheun Aceh Besar. Nantinya venue utama ini akan terintegrasi dengan Kampus II USK,” kata Kadispora Aceh Dedy Yuswadi.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua Harian Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh Kamaruddin Abubakar, Rektor Universitas Syiah Kuala Prof Marwan, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh Muhammad Adam, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh Mawardi, serta sejumlah pejabat terkait lainnya. (ant/ade)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral