- ANTARA
ACT Disamakan Holywings Soal Cabut Izin Operasional, Wagub DKI Jakarta Sebut Beda Konteks
Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan perbedaan pencabutan izin operasi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan izin Holywings, menurutnya ini dua kasus yang berbeda dan tidak dapat disamakan.
Menurutnya kasus Holywings memiliki kasus yang jelas, sudah menjadi tersangka, sementara ACT masih dalam proses di kepolisian.
"Beda, kalau Holywings kan kasusnya sudah tersangka, sudah ditahan, kesalahannya sudah jelas, nah kalau ini kan di kepolisian sendiri masih dalam proses," kata Riza, di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Namun Riza kembali menegaskan meskipun pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) belum mencabut izin ACT, tetapi pihak Kementerian Sosial (Kemensos) sudah mengambil langkah pencabutan izin pengumpulan uang dan barang (PUB) sehingga ACT tidak dapat beroperasi kembali.
Alasan dasar pencabutan izin PUB oleh Kemensos menjadi bahan pertimbangan oleh Pemprov. Ada banyak yang harus diperhatikan menurut Riza.
"Tentu semua harus diperhatikan, jadi administrasi harus tertib dan baik. Itu menjadi perhatian penting. Tunggu aja dalam waktu dekat," beber Riza.
Tetapi tidak menutup kemungkinan jika tersangka ACT terkuak, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tinggal menunggu rekomendasi dari dinas sosial agar segera dieksekusi.