- tim tvOne - Tut Wuri Handayani
Cemburu, Anak Ketua Komisi II Kabupaten Ketapang Dianiaya Mantan Pacar
Kalimantan Barat - Gegara terbakar api cemburu, seorang pria nekat melakukan penganiayaan terhadap anak Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ketapang, Uti Farras Difta, di area Hotel Aston Ketapang, Minggu (23/5/2022).
Peristiwa penganiayaan dilakukan oleh pelaku berinisial DI sekitar pukul 02:45 WIB, saat Uti Farras Difta sendang bersama teman wanitanya yang merupakan mantan pacar dari pelaku DI. Akibatnya leher dan bagian dada, serta pelipis korban mengalami luka memar.
Korban Uti Farras Difta menuturkan, bahwa dirinya dianiaya oleh pelaku lantaran rasa cemburu pelaku. Pelaku juga sudah dua kali berbuat kasar, namun tidak dibalas dengan kekerasan, karena negara kita negara hukum,"tuturnya,(23/5/2022).
Ia mengungkapkan, bahwa dirinya sempat dipiting oleh pelaku. Beruntung dapat direlai oleh orang- orang disekitar tempat kejadian.
"Padahal saya dengan Tanti tidak ada hubungan apa-apa, hanya sebatas teman saja,"ungkap Urai Adif.
Urai Adif mengatakan, kasusnya sudah dilaporkan ke Polres Ketapang, karena selain melakukan penganiayaan, pelaku juga melakukan ancaman melalui pesan singkat dan sudah membuat resah. Sudah dua kali dia melakukan ke saya, jadi mau tidak mau saya laporkan,"ucapnya.
Laporan korban sudah diterima oleh pihak Polres Ketapang. "Sementara ini belum kita lakukan pemeriksaan, masih di jadwalkan," terang AKP M.Yasin, Kasat Reskrim Polres Ketapang, pada tvOne ews.com (23/5/22).sementara itu orangtua korban saat ditemui menuntut kepolisian tetap memproses kasus ini demi tegaknya hukum /Twh
=========
Kalimantan Barat - Seorang pria berinisial DI nekat melakukan penganiayaan terhadap anak Ketua Komisi II DPRD Ketapang, Kalimantan Barat, Uti Farras Difta, di area hotel Aston Ketapang, Minggu dinihari (23/5/2022).
Peristiwa penganiayaan terjadi sekitar pukul 02:45 WIB, saat Uti Farras Difta sedang bersama teman wanitanya yang merupakan mantan pacar dari pelaku DI. Akibatnya leher dan bagian dada serta pelipis korban mengalami luka memar.
Korban Uti Farras Difta mengatakan bahwa dirinya dianiaya oleh pelaku lantaran rasa cemburu pelaku.
"Pelaku juga sudah dua kali berbuat kasar, namun tidak dibalas dengan kekerasan, karena negara kita negara hukum," tuturnya.
Ia mengungkapkan, bahwa dirinya sempat dipiting oleh pelaku. Beruntung dapat dipisahkan oleh orang-orang yang ada di sekitar tempat kejadian.
"Padahal saya dengan Tanti tidak ada hubungan apa-apa, hanya sebatas teman saja," ungkapnya.
Korban mengatakan kasusnya sudah dilaporkan ke Polres Ketapang, karena selain melakukan penganiayaan, pelaku juga melakukan ancaman melalui pesan singkat dan sudah membuat resah.
"Sudah dua kali dia melakukan ke saya, jadi mau tidak mau saya laporkan," ucapnya.
Laporan korban sudah diterima oleh pihak Polres Ketapang.
"Sementara ini belum kita lakukan pemeriksaan, masih di jadwalkan," terang AKP M.Yasin, Kasat Reskrim Polres Ketapang, pada (23/5/22).
M. Yasin mengatakan, jika pelaku terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan, pelaku dapat dijerat dengan pasal 351 KUHP.
“Kita lihat dulu apakah dalam kategori penganiayaan berat atau ringan. Hukumannya paling lama penjara 2 tahun 8 bulan,” tegasnya.(twh/chm)