- Istimewa
Direktur Komunitas Evident Kritik Keras Penentang Pembatasan Akun Medsos Anak
tvOnenews.com - Direktur Komunitas Lembaga Evident Institute Algooth Putranto mengkritik dengan keras para penentang pembatasan usia minimal akun media sosial karena menjadi penumpang gelap demokrasi.
“Mereka ini para penumpang gelap demokrasi karena menggunakan alasan hak kebebasan berbicara yang menegasikan kewajiban Negara untuk menjamin hak anak atas kebebasan berekspresi dan akses terhadap informasi,” tuturnya Rabu (11/3).
Penumpang gelap demokrasi adalah individu, kelompok, atau aktor politik yang memanfaatkan sistem, kebebasan, dan fasilitas demokrasi untuk mencapai tujuan pribadi atau kelompok, namun pada saat yang sama bersikap merusak nilai demokrasi itu sendiri.
Penumpang gelap demokrasi cenderung mengambil keuntungan tanpa mau merawat keberlangsungan sistem tersebut secara manipulative dengan memanfaatkan kebebasan berpendapat atau proses pemilu untuk kepentingan terselubung.
Dia menjelaskan keputusan pemerintah untuk mewajibkan platform media sosial menonaktifan akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dan menerapkan verifikasi usia ketat untuk melindungi anak dari konten berbahaya tidak terjadi begitu saja.
Dalam catatannya ide pembatasan usia kepemilikan akun sudah disampaikan secara resmi oleh Pemerintah saat itu masih Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ke DPR sebagai bagian dari pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) di akhir tahun 2020.
Salah satu alasan utama pembatasan usia kepemilikan akun adalah melindungi data pribadi anak dan mencegah penyalahgunaan data di masa depan, serta menjaga keterlibatan orang tua dalam aktivitas digital anak.
Pendekatan tersebut, sejalan prinsip The Best Interest of the Child (Kepentingan Terbaik bagi Anak) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Asas Kepentingan Terbaik bagi Anak adalah asas fundamental yang mewajibkan semua tindakan, keputusan, dan kebijakan terkait anak—baik oleh pemerintah, yudikatif, maupun keluarga—mengutamakan tumbuh kembang, kelangsungan hidup, keamanan, dan perlindungan anak. Ini merupakan dasar hukum perlindungan anak.
“Sementara dalam penentuan usia, sebetulnya draft RUU PDP yang diajukan menetapkan batasan usia 17 tahun. Namun hasil legislasi antara Pemerintah dan DPR maupun perwakilan masyarakat sipil menyepakati untuk mengikuti batas usia yang berlaku di Eropa,” tuturnya.
Piagam Hak Asasi Uni Eropa yang diturunkan dalam General Data Protection Regulation (GDPR) Pasal 6 dan Pasal 8 secara tegas mengatur anak di bawah 16 tahun hanya dapat mengakses layanan daring dengan persetujuan orang tua atau wali, serta sistem platform diwajibkan menolak otomatis pendaftaran akun yang tidak sesuai.
“Kalau Negara lebih tegas sebetulnya bisa saja mengikuti regulasi internal beberapa platform media sosial Amerika Serikat yang sejak lama sudah menetapkan syarat usia minimal 13 tahun contohnya YouTube, Instagram, Facebook, WhatsApp dan X,” tegasnya.
Batas usia 13 tahun di Amerika Serikat mengikuti Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA) yang direvisi Federal Trade Commission pada 2019, menetapkan bahwa anak di bawah usia 13 tahun dilarang membuat akun media sosial tanpa izin orang tua, sekaligus mewajibkan penyedia platform untuk menjalankan kewajiban pemberitahuan, verifikasi, hingga mekanisme pertanggungjawaban melalui doktrin safe harbor.
Doktrin Safe Harbor adalah ketentuan hukum yang melindungi penyedia platform (seperti media sosial atau e-commerce) dari tanggung jawab hukum atas konten ilegal, pelanggaran hak cipta, atau tindakan pengguna (User Generated Content) selama platform tersebut tidak mengetahui konten tersebut ilegal atau segera menghapusnya setelah menerima laporan.
“Kalau mereka beralasan anak-anak itu tidak berdiskusi masih ada aplikasi bernama Google Classroom. Mau berekspresi ada YouTube Kids. Ingat, 16 tahun itu masih anak-anak. Apa yang mereka lakukan masih menjadi tanggungjawab orang tua!” tegasnya
“Kalau para penentang itu cukup terdidik dan memiliki literasi yang baik mereka akan paham PP Tunas yang resmi berlaku mulai 28 Maret 2026 sejalan dengan konsekuensi Indonesia sebagai Negara Pihak dalam Konvensi Hak Anak,” paparnya.
Konvensi Hak Anak menjamin hak anak atas kebebasan berekspresi dan akses terhadap informasi. Konvensi tersebut juga menjamin hak anak untuk didengar pendapatnya, yang mewajibkan negara yang sepakat melakukan ratifikasi itu untuk mempertimbangkan pandangan anak secara serius dalam setiap pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada diri dan hak asasi mereka.(chm)