news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Direktur Komunitas Lembaga Evident Institute Algooth Putranto..
Sumber :
  • Istimewa

Direktur Komunitas Evident Kritik Keras Penentang Pembatasan Akun Medsos Anak

Direktur Komunitas Lembaga Evident Institute Algooth Putranto mengkritik dengan keras para penentang pembatasan usia minimal akun media sosial karena menjadi penumpang gelap demokrasi.
Kamis, 12 Maret 2026 - 14:45 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Direktur Komunitas Lembaga Evident Institute Algooth Putranto mengkritik dengan keras para penentang pembatasan usia minimal akun media sosial karena menjadi penumpang gelap demokrasi.

“Mereka ini para penumpang gelap demokrasi karena menggunakan alasan hak kebebasan berbicara yang menegasikan kewajiban Negara untuk menjamin hak anak atas kebebasan berekspresi dan akses terhadap informasi,” tuturnya Rabu (11/3).

Penumpang gelap demokrasi adalah individu, kelompok, atau aktor politik yang memanfaatkan sistem, kebebasan, dan fasilitas demokrasi untuk mencapai tujuan pribadi atau kelompok, namun pada saat yang sama bersikap merusak nilai demokrasi itu sendiri. 

Penumpang gelap demokrasi cenderung mengambil keuntungan tanpa mau merawat keberlangsungan sistem tersebut secara manipulative dengan memanfaatkan kebebasan berpendapat atau proses pemilu untuk kepentingan terselubung.

Dia menjelaskan keputusan pemerintah untuk mewajibkan platform media sosial menonaktifan akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dan menerapkan verifikasi usia ketat untuk melindungi anak dari konten berbahaya tidak terjadi begitu saja.

Dalam catatannya ide pembatasan usia kepemilikan akun sudah disampaikan secara resmi oleh Pemerintah saat itu masih Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ke DPR sebagai bagian dari pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) di akhir tahun 2020.

Salah satu alasan utama pembatasan usia kepemilikan akun adalah melindungi data pribadi anak dan mencegah penyalahgunaan data di masa depan, serta menjaga keterlibatan orang tua dalam aktivitas digital anak.
Pendekatan tersebut, sejalan prinsip The Best Interest of the Child (Kepentingan Terbaik bagi Anak) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Asas Kepentingan Terbaik bagi Anak adalah asas fundamental yang mewajibkan semua tindakan, keputusan, dan kebijakan terkait anak—baik oleh pemerintah, yudikatif, maupun keluarga—mengutamakan tumbuh kembang, kelangsungan hidup, keamanan, dan perlindungan anak. Ini merupakan dasar hukum perlindungan anak.

“Sementara dalam penentuan usia, sebetulnya draft RUU PDP yang diajukan menetapkan batasan usia 17 tahun. Namun hasil legislasi antara Pemerintah dan DPR maupun perwakilan masyarakat sipil menyepakati untuk mengikuti batas usia yang berlaku di Eropa,” tuturnya.  

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:44
03:11
01:51
06:48
01:06
01:13

Viral