- Tim tvOne/Jamberi
Tak Punya Uang Untuk Mudik Terpaksa Curi Sawit
Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah - Tujuh tersangka pelaku pencuri sawit di salah satu perusahaan sawit yang terletak di Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, berhasil diamankan Satreskrim Polres Kotawaringin Barat.
Ketujuh tersangkanya yaitu, Batrodin, Widiyono, Michael Yulian, Muhammad Riyadi, Muhammad Aziz, Hariyadi, dan Jelisman.
Satu dari tujuh tersangka pelaku pencurian sawit, diduga karena tak miliki uang untuk mudik lebaran nanti.
"Salah satu pelaku mengaku jika dirinya baru pertama kali mencuri sawit dan mencuri sawit karena tidak punya uang saat mau pulang ke Jawa, terpaksa ajakan kawan mencuri sawit ia terima," jelas AKBP Bayu Wicaksono, Kapolres Kotawaringin Barat, usai gelar pers rilisnya, Selasa (5/4/2022).
Dihadapan Kapolres ia mengaku belum menikmati hasil curian sawit, keburu ditangkap, akhirnya saya pun ga jadi pulang dan bisa berkumpul dengan keluarga.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, menyebutkan bahwa pelaku diproses hukum atas perbuatannya. Bersama tersangka lainnya juga diamankan barang bukti.
"Barang bukti, 1 buah kendaraan roda enam jenis dan truk Mitsubishi Fuso dengan warna kuning nomor Polisi KH 8862 PM, 11 buah egrek terbuat dari besi, 4 buah angkung warna merah, 1 buah angkung warna hijau, 7 buah atau jok yang terbuat dari besi, juga dua buah gancu terbuat dari besi yang gagangnya dililit karet ban warna hitam, dan 12 handphone yang kita amankan." Jelasnya.
Untuk barang bukti, lanjutnya, maupun tersangka khususnya tersangka sudah kita lakukan penanganan untuk nantinya kita tahan selama 20 hari kedepan, untuk kita selesaikan berkas perkaranya.
Atas perbuatanya tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 huruf 4 atau angka angka ke-4 ancaman pidana kurang lebih 7 tahun penjara pasal 363 KUHP. (Jamberi/mii)