- Istimewa
Operasi Timpora Imigrasi Jakarta Pusat Jaring 37 WNA, Begini Modus dan Pelanggarannya
tvOnenews.com - Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) bertajuk Operasi Wira Waspada yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat berhasil menjaring 37 Warga Negara Asing (WNA).
"Dari hasil operasi, sebanyak 37 WNA berhasil diamankan, mayoritas merupakan warga negara asal Afrika, terutama Nigeria,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Ronald Arman Abdullah, Selasa 24 Juni 2025.
Ronald mengatakan bahwa operasi tersebut merupakan hasil sinergi antarinstansi dalam pengawasan keimigrasian. Menurut dia, Operasi Wira Waspada ini dilakukan oleh seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) sebagai bagian dari kegiatan pengawasan gabungan Timpora.
Dalam operasi tersebut, petugas Timpora mendapati puluhan WNA tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan sah seperti paspor, serta telah tinggal melebihi batas izin tinggal yang ditentukan, atau overstay, lebih dari 60 hari. “Tindakan ini melanggar ketentuan dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Terhadap mereka akan dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi,” kata Ronald.
Ronald juga mengungkapkan modus yang digunakan oleh sebagian WNA yang terjaring. Beberapa di antara mereka diduga telah lama tinggal di Indonesia dan melakukan aktivitas penipuan secara online. Ada juga yang berupaya menyalahgunakan status dengan mengaku sebagai pengungsi untuk menghindari tindakan hukum.
"Mereka kini telah diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut sebelum dideportasi ke negara asal," kata Kakanim.
Ronald menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerjanya, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan aturan keimigrasian secara tegas dan profesional.
Persoalan pengungsi mandiri yang kian marak di wilayah Jakarta Pusat menjadi perhatian serius Timpora. Menurut Ronald keberadaan pengungsi mandiri ini menjadi masalah yang perlu ditangani secara terpadu. "Ini persoalan serius. Kami tidak bisa menanganinya sendirian. Semua instansi yang tergabung dalam Timpora harus dilibatkan,” ujar Ronald saat Rapat Timpora di Hotel Tavia Heritage, Jakarta Pusat, Senin.
Rapat tersebut turut menghadirkan perwakilan dari UNHCR, lembaga yang menangani pengungsi internasional. Ronald menekankan bahwa peran dan kewenangan penanganan pengungsi tidak bisa dibebankan hanya kepada Imigrasi.