Sumber :
- Zulkifli Guntur
Ratusan Anggota Gapoktan Koperasi Produsen Tani Bena’an Kesultanan Tidung Bulungan Terima SPPH
Ratusan petani tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan), Gabung Kelompok Tani (Gapoktan) yang berada di daerah Kabupaten Nunukan, Kalimantan utara terima Surat Keterangan / Pernyataan Pelepasan Hak Penguasaan Tanah (SPPH).
Selasa, 27 Mei 2025 - 09:56 WIB
Nunukan, tvOnenews.com – Ratusan petani tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan), Gabung Kelompok Tani (Gapoktan) yang berada di daerah Kabupaten Nunukan, Kalimantan utara terima Surat Keterangan / Pernyataan Pelepasan Hak Penguasaan Tanah (SPPH).
SPPH ini berasal dari Koperasi Produsen Tani Bena’an Kesultanan Tidung Bulungan (BKTB) terbentuk pada 11 Februari 2025 lalu. Dan Berbadan Hukum dan telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkum No AHU-0001194.AH.01.29. Tahun 2025 tertanggal 28 Februari 2025.
Ketua Koperasi BKTB, Riduansyah menyampaikan awal mula pengurus Koperasi BKTB terbentuk sebanyak 251 orang. Selanjutnya para anggota bakal menerima SPPH dari Koperasi BKTB.
“Pengurus Koperasi BKTB baru terbentuk, yang anggotanya 251 orang, hari ini menyerahkan Surat SPPH kepada anggota, dengan masing-masing anggota mendapatkan lahan seluas 2 hektare,” ucap Riduansyah.
Sebelumnya lahan diterima Koperasi BKTB yang secara keseluruhan seluas 17.000 hektare terletak di Kecamatan Sebuku dan Kecamatan Seimanggaris. Lahan ini bersumber dari pemberian yang diperoleh dari Tuan Amiruddin yang bergelar Datuk Kuning sesuai Surat Keterangan Hak Milik tertanggal 05 Januari 1961 yang dikeluarkan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bulungan.
Kemudian, Surat Keterangan Pelepasan Hak / Pelimpahan Wewenang Penguasaan Tanah tertanggal 03 Maret 2025 No 23/W/Not/III/2025 yang telah disahkan oleh Notaris. Selanjutnya akan diserahkan ke Anggota-anggotanya yang tergabung dalam Kelompok Tani.
“Untuk tahap awal ini kita serahkan SPPH ke 251 Anggota, selebihnya masih kita verifikasi berkas para calon anggota, yang jumlahnya juga tidak sedikit. Dan bila sudah memenuhi kewajibannya sebagai syarat keanggotaan, seperti Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, maka akan kita serahkan SPPH nya di tahap berikutnya,” ungkapnya.
Riduansyah juga menjelaskan bahwa koperasi pertanian merupakan salah satu bagian dari program Kementerian Pertanian dalam mewujudkan pertanian modern. Seperti memanfaatkan teknologi dan praktik manajemen terkini yang akan meningkatkan efisiensi produktivitas terkhususnya pada alsintan dalam mensejahterakan anggotanya yaitu petani.
"Koperasi ini menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi pertanian yang ada di Kabupaten Nunukan, khususnya di Kecamatan Sebuku dan Kecamatan Seimanggaris,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, semua Anggota yang mendapatkan SPPH itu juga sudah terpetakan letak lahannya untuk masing-masing 2 hektare per anggota.
“Hadirnya koperasi ini, diharapkan dapat membantu para petani dalam mengadopsi tekhnologi yang betul-betul sangat modern. Dengan harapan, koperasi ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi para petani, seperti akses yang lebih mudah terhadap teknologi modern, permodalan dan pasar yang lebih luas,” pungkasnya. (zgr/frd)