- Istimewa
Polemik Lahan 400 Hektare di Desa Kubu, Ternyata Lahan APL
tvOnenews.com - Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPRP) Kabupaten Kubu Raya, Kamela, S.T menjelaskan, bahwa lahan yang di polemikan sebagai hutan mangrove di Desa Kubu setatus lahannya merupakan area penggunaan lain (APL) dan secara tata ruang bisa dimanfaatkan untuk perkebunan.
"Sesuai aturan di Permen ATR 14 Tahun 2021 sebagai pedoman penyusunan RT RW bahwa kawasan mangrove bisa dimanfaatkan untuk perkebunan, tapi dengan syarat khusus dan memperhatikan lingkungan, "jelas Kamela, S.T, pada Kamis 8 Mei 2025.
Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kabupaten Kubu Raya, Ya’ Suharnoto menyampaikan, Hutan Mangrove yang berada di laut, maka rujukannya adalah peraturan tentang rencana detail tata ruang dan Peraturan Zonasi. Sedangkan jika berada di daratan, maka harus diatur dalam perda tentang rencana tata ruang dan wilayah.
‘’Pengaturan di luar kawasan hutan, ada Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atau Perda Tata Ruang. Kalau dia di daratan dia dalam tata ruang di Perda RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) atau RDTR (Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Kalau dia posisi di laut atau di luar garis perencanaan daratan, maka dia diatur dalam perencanaan zonasi,’’ jelas Ya’Suharnoto kepada .
Ya’Suharnoto menegaskan, kasus di Desa Kubu berada di daratan dan berada di luar kawasan hutan, maka mutlak diatur dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Kubu Raya.
‘’Jadi kita harus melihat secara utuh terkait pengaturan pola ruangnya yang ada di Perda Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Kubu Raya,’’ tandasnya.
- Istimewa
Lebih lanjut, Ya’ Suharnoto menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan koordinat lapangan yang dilaksanakan tenaga teknis KPH dan pihak Polsek Kubu, lokasi tersebut statusnya Areal Penggunaan lain ( APL)"tegasnya.
‘’Setelah dilakukan pengecekan koordinat lapangan yang dilaksanakan tenaga teknis KPH dan pihak Polsek Kubu, lokasi tersebut statusnya Areal Penggunaan lain ( APL) bukan hutan lindung,’’pungkasnya.