news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Boyamin Saiman, S.H., Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)..
Sumber :
  • Antara

KPK Didesak Tuntaskan Kredit Macet dan Korupsi PT BPD Kaltim-Kaltara Bernilai Sekitar Rp 1 Triliun

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan kredit macet yang melilit PT BPD Kaltim-Kaltara senilai hampIr Rp 1 Triliun.
Senin, 5 Mei 2025 - 19:14 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan kredit macet yang melilit PT BPD Kaltim-Kaltara senilai hampIr Rp 1 Triliun, sebagaimana indikasi temuan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK pada 10 Juni 2024, yang ternyata senilai sekitar Rp. 400 miiar yang kini diduga berstatus macet kolektifibilitas 5 di dalamnya. 

“Diduga ada penyimpangan dalam persetujuan pemberian fasilitas kredit kepada PT HB sebesar Rp 235,8 miliar. KPK harus bergerak cepat mengusut kasus ini, antara lain mempertimbangkan family H.HM kini terpilih menjadi Kepala Daerah di wilayah Kaltim yang berkedudukan sebagai wakil pemegang saham PT BPD Kaltim-Kaltara,” ujar Boyamin Saiman, S.H., Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/5/2025).

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur menyatakan, dugaan korupsi yang dilaporkan MAKI belum masuk ke tahap penyidikan. Apabila setelah ditelaah memiliki minimal dua alat bukti dipastikan akan dilanjutkan ke tahap penyidikan. 

”Kami akan lakukan pendalaman sejak awal diberikannya persetujuan atas kredit yang diberikan kepada  PT Hasamin Bahar Lines untuk mengkonfirmasi apakah benar ada perbuatan melawan hukum, hingga berstatus macet kolektifibilitas 5,” ujarnya.

Menurut MAKI, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018, ditemukan dugaan serangkaian perbuatan melawan hukum dalam pemberian persetujuan kredit kepada  PT HB senilai Rp 235,8 miliar oleh PT BPD Kaltim-Kaltara. 

Selain bertentangan dengan UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Peraturan BI No. 14/15/PBI/2021 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank, juga melanggar SK Direksi BPD Kaltim No. 051/SK/SDM/BPD-PST/VII/2002 tentang Penyempurnaan Sistem dan Prosedur Manajemen Perkreditan di Lingkungan BPD Kaltim, dan SK Direksi No. 256/SK/BPD-PST/XII/2012 tentang SOP Bidang Perkreditian, serta SK Direksi BPD Kaltim No. 175/SK-BPD-PST/XIII/2012 tentang BPP Perkreditan Kredit Sub Bab 9 Penanganan Kredit Bermasalah.(chm)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral