news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dua Residivis dalam kasus pembunuhan dan pencurian ditangkap polisi.
Sumber :
  • Tim tvOne/Jamberi

Gasak Uang Tunai Puluhan Juta Rupiah dan Perhiasan Emas Dua Residivis Diringkus Polisi

Dua Residivis dalam kasus pembunuhan dan pencurian dengan pemberatan diberbagai wilayah,  Rusli dan Aksen, dibekuk Polisi Polres Kotawaringin Barat, Kalteng
Sabtu, 5 Maret 2022 - 17:07 WIB
Reporter:
Editor :

Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah - Dua Residivis dalam kasus pembunuhan dan pencurian dengan pemberatan diberbagai wilayah,  Rusli dan Aksen, dibekuk Polisi. Keduanya dibekuk setelah melakukan pencurian dan pemberatan (Curat) yang menggasak uang tunai Rp 34 juta dan perhiasan emas seberat 12,5 gram di wilayah Pangkalan Lada, Kalteng.

Keduanya kini diamankan anggota Buser Polsek Pangkalan Lada dan Polres Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, melalui Kapolsek Pangkalan Lada, Ipda Melisa Sitanggang, menyebutkan awalnya mereka berdua dipertemukan dalam lembaga pemasyarakatan. Ternyata setelah bebas mereka bertemu dan kembali melakukan kejahatannya, keduanya merupakan residivis kambuhan dengan kasus perampokan dan pembunuhan.

"Mereka residivis kambuhan dalam kasus yang berbeda, kasus pembunuhan dan perampokan," terangnya, Sabtu (5/3/2022).

Atas perbuatannya keduanya harus merasakan timah panas dikakinya lantaran melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Berdasarkan catatan kepolisian selain melakukan aksi kriminalnya di wilayah Pangkalan Lada, keduanya juga beraksi melakukan perampokan di Sungai Rangit dan Kota Pangkalan Bun. Bahkan toko-toko kecil juga mereka bobol hal ini dibuktikan dengan ditemukannya puluhan kotak rokok dan uang tunai hasil kejahatan.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap TKP lainnya yang diduga menjadi sasaran kedua pelaku tersebut, terang Kapolsek.

Guna memberikan efek jera kepada kedua pelaku agar kedepannya tidak mengulang perbuatannya, keduanya akan diberikan tindakan tegas dengan dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun Penjara, Pungkasnya. (Jamberi/mii)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral