Sejumlah Barang yang Disita Saat Sidak ke Rutan Klas II B Kupang.
Sumber :
  • Frits Floris

Kemenkumham Gelar Sidak ke Rutan Klas II B Kupang, Sejumlah Senjata Tajam Diamankan

Kamis, 3 Maret 2022 - 01:21 WIB

Kupang, Nusa Tenggara Timur - Devisi Pemasyarakatan (Divpas) Kemenkumham NTT malam tadi (2/03/22) melakukan Inspenksi Mendadak (sidak) ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Kupang.

Inspeksi Mendadak dipimpin langsung Kepala Devisi Pemasyarakatan Kemenkumham NTT Mulyadi, dengan melakukan pemeriksaan ke setiap kamar sel warga binaan penghuni Rutan Klas IIB Kupang.

"Sidak ini merupakan kegiatan rutin yang selalu dilaksanakan Devisi Pemasyarakatan guna langkah pencehagahan serta meminimalisir barang-barang terlarang yang masuk ke dalam Rutan, seperti obat-obatan terlarang, senjata tajam serta barang-barang yang bisa membahayakan warga binaan, ujar Mulyadi Kepala devisi Pemasyarakatan Kemekumham NTT.

Satu per satu warga binaan penghuni sel tahanan Rutan Klas IIB Kupang, oleh petugas diminta untuk keluar kamar tahanan dan dilakukan pengeledahan badan.

Tidak itu saja, setiap kamar sel tahanan serta barang-barang milik warga binaan juga tak luput dari pemeriksaan petugas yang melaksanakan sidak malam tadi.

Mulyadi juga menambahkan dari sidak yang dilaksanakan masih saja ditemukan adanya pisau cutter, pisau silet, obeng pencongkel, kikir, gunting serta barang pecah belah dan penatik yang ditemukan berada dalam kamar sel tahanan warga binaan, yang seharusnya barang-barang tersebut tidak boleh berada ditangan warga binaan apalagi di dalam sel tahanan.

Dalam sidak malam tadi juga ditemukan obat-obatan yang berada ditangan warga binaan, namun setelah dilakukan pengecekan ke dokter dan tenaga medis rutan, obat-obatan tersebut wajib dikonsumsi warga binaan akibat suatu penyakit seperti jantung, tekanan darah tinggi namun dalam suatu pengawasan ketat dan sesuai pengunaan.

Barang-barang berbahaya yanag ditemukan dalam sidak malam tadi langsung disita dan diamankan untuk selanjutnya akan dimusnahkan.(frits floris/ade)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral