- Muhammad Tahir
Tiga Bulan Polda Kaltara Gagalkan Penyelundupan 150 Kilogram Sabu Diamankan
Bulungan, tvOnenews.com - Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mengungkap penggagalan tindak pidana perederan narkotika sebanyak 150 kilogram sabu selama kurun waktu Agustus hingga Oktober 2024 disejumlah wilayah di Kaltara.
Hal tersebut diungkap Kapolda Kaltara Irjen Pol. Hary Sudwijanto, dalam press rilis di Mapolda Kalimantan Utara, Rabu (6/11/2024).
Irjen Hary menyebut bahwa perang terhadap penyalahgunaan narkoba merupakan harga mati dan tidak dapat di kompromi negara manapun di seluruh dunia termasuk di Indonesia. Dan perdagangan, peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan masalah global yang kompleks karena melibatkan berbagai dimensi seperti kesehatan, keamanan, sosial dan ekonomi.
"Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu dilakukan Ditresnarkoba Polda Kaltara dan polres jajaran periode bulan Agustus hingga Oktober 2024," ucap Kapolda Kaltara.
Dijelaskan, perkembangan zaman yang semakin pesat telah membawa perubahan dalam berbagai aspek kehidupan. Meskipun, penegakan hukum terus gencar dilakukan, kemajuan teknologi dan perubahan dinamika sosial merupakan tantangan besar dalam pemberantasan narkoba yang turut mengubah pola produksi, distribusi dan penyalahgunaan narkoba secara signifikan.
"Pemberantasan narkoba merupakan Asta Cita ke 7 Bapak Presiden RI Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan," jelasnya.
Karena itu, ia menekan sasaran prioritas ke 4 program Pemerintah Republik Indonesia yakni pencegahan dan pemberantasan narkoba. Bahwa pemerintah harus semaksimal mungkin menutup semua celah yang memungkinkan terjadinya penyelundupan narkoba.
"Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si turut menegaskan kepada seluruh jajaran untuk terus berperang dan tuntaskan penanganan masalah narkoba dari semua lini, dimulai dari hulu sampai dengan hilir," tegasnya.
Kemudian, menindaklanjuti arahan dari Presiden RI dan Kapolri, Polda Kaltara bersama-sama dengan instansi terkait diantaranya Kejati Kaltara, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kaltara, TNI AL, Ditjen Bea dan Cukai, Ketua Pengadilan Tinggi Kaltara dalam kurun waktu 3 bulan telah melaksanakan joint operation pengungkapan 68 perkara yang diantaranya merupakan 1 jaringan narkoba Internasional.
"Adapun 1 jaringan narkoba yang telah diungkap HS yang beroperasi pada 5 provinsi meliputi wilayah Kaltara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Jawa Timur dan Bali. Jumlah tersangka yang berhasil diamankan dari joint operation ini sebanyak 90 orang tersangka. Total barang bukti yang telah berhasil diamankan 150.393,21 gram atau 150 kilogram," sebutnya.
Dari total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan, apabila barang tersebut beredar di dalam masyarakat maka jiwa yang berhasil diselamatkan sejumlah 3.000.000 jiwa. "Dan apabila di nilai secara ekonomis sebesar Rp 180.471.000.000,-" tutupnya.
(mtr/asm)