Polda Kaltara gagalkan penyelundupan narkoba 150 kilogram sabu selama kurun waktu Agustus hingga Oktober 2024.
Sumber :
  • Muhammad Tahir

Tiga Bulan Polda Kaltara Gagalkan Penyelundupan 150 Kilogram Sabu Diamankan

Rabu, 6 November 2024 - 16:31 WIB

Bulungan, tvOnenews.com - Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mengungkap penggagalan tindak pidana perederan narkotika sebanyak 150 kilogram sabu selama kurun waktu Agustus hingga Oktober 2024 disejumlah wilayah di Kaltara.

Hal tersebut diungkap Kapolda Kaltara Irjen Pol. Hary Sudwijanto, dalam press rilis di Mapolda Kalimantan Utara, Rabu (6/11/2024).

Irjen Hary menyebut bahwa perang terhadap penyalahgunaan narkoba merupakan harga mati dan tidak dapat di kompromi negara manapun di seluruh dunia termasuk di Indonesia. Dan perdagangan, peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan masalah global yang kompleks karena melibatkan berbagai dimensi seperti kesehatan, keamanan, sosial dan ekonomi.

"Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu dilakukan Ditresnarkoba Polda Kaltara dan polres jajaran periode bulan Agustus hingga Oktober 2024," ucap Kapolda Kaltara.

Dijelaskan, perkembangan zaman yang semakin pesat telah membawa perubahan dalam berbagai aspek kehidupan. Meskipun, penegakan hukum terus gencar dilakukan, kemajuan teknologi dan perubahan dinamika sosial merupakan tantangan besar dalam pemberantasan narkoba yang turut mengubah pola produksi, distribusi dan penyalahgunaan narkoba secara signifikan.

"Pemberantasan narkoba merupakan Asta Cita ke 7 Bapak Presiden RI Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan," jelasnya.

Karena itu, ia menekan sasaran prioritas ke 4 program Pemerintah Republik Indonesia yakni pencegahan dan pemberantasan narkoba. Bahwa pemerintah harus semaksimal mungkin menutup semua celah yang memungkinkan terjadinya penyelundupan narkoba.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:05
03:21
01:02
02:18
02:08
06:37
Viral