Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta melakukan Deportasi terhadap 4 (empat) orang deteni yang terdiri dari 2 (dua) orang WN Nigeria, 1 (satu) orang WN Guinea, dan 1 (satu) orang WN Pakistan..
Sumber :
  • Istimewa

Patroli Keimigrasian Diperketat, 4 WNA Dideportasi dari Indonesia

Rabu, 11 September 2024 - 15:11 WIB

tvOnenews.com - Sebelumnya, sebanyak 44 Warga Negara Asing (WNA) berhasil terjaring dalam Operasi Jagratara Tahap II yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. Operasi tersebut digelar pada 21-22 Agustus 2024 di sejumlah rumah toko dan apartemen di Wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Dari total 44 WNA yang diperiksa, sebanyak 34 orang diamankan ke Kantor Imigrasi, sementara 10 lainnya diberlakukan Serah Terima Papor (STP) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebagai tindak lanjut Operasi Jagratara Tahap II dan juga patroli pengawasan keimigrasian yang telah rutin dilaksanakan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta melakukan Deportasi terhadap 4 (empat) orang deteni yang terdiri dari 2 (dua) orang WN Nigeria, 1 (satu) orang WN Guinea, dan 1 (satu) orang WN Pakistan. Deportasi dilakukan dalam dua waktu yang berbeda yaitu pada tanggal 4 dan 7 September 2024.

WN Pakistan berinisial JWK (laki-laki) dideportasi pada 04 September 2024. Yang bersangkutan dideportasi menggunakan pesawat Thai Airways TG 436 - TG 341 tujuan CGK - Bangkok- Karachi. JK sendiri dideportasi karena melanggar ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selanjutnya pada 07 September 2024, WN Nigeria berinisial NHO (laki-laki) dan SMN (laki-laki) berangkat menggunakan maskapai Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET629 rute Jakarta-Addis Ababa transit via Bangkok. Sedangkan WN Guinea berinisial KK (laki-laki) juga menggunakan penerbangan yang sama untuk Kembali ke negaranya.

Adapun alasan pemulangan terhadap 2 (dua) orang WN Nigeria berinisial NHO dan SMN serta 1 (satu) orang WN Guinea berinisial KK diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Sementara itu, sisa WNA lainnya yang terjaring dalam operasi Jagratara tahap kedua dan patroi keimigrasian tersebut masih dalam pemeriksaan oleh tim penyidik Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral