Ketiga Pelaku saat diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Sumber :
  • Ikbal Arsyad

Tiga Pelaku Pencurian Handphone di Rumah Sakit Ditangkap, Modusnya Berpura-Pura Jadi Keluarga Pasien

Kamis, 22 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Ternate, tvOnenews.com - Tiga pelaku pencurian ponsel di sejumlah rumah sakit di Kota Ternate diringkus anggota ditreskrimum dan Polres Ternate, modus ketiga pelaku yang berinisial KAH (24), AY (21) dan MB (20), dengan berpura-pura menjadi keluarga pasien, dari tangan pelaku diamankan 13 unit handphone

"Tiga tersangka ini melakukan aksi pencurian di 3 tempat yang ada di Kota Ternate yaitu, Rumah sakit Umum, Rumah sakit Tentara dan kos-kosan mangga dua,” ujar Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Bambang Suharyono.

“Bahwa modus operandi dari para tersangka ini khususnya pencurian di Rumah sakit yaitu para Pelaku mendatangi rumah Sakit Umum dan Rumah sakit Tentara kemudian berpura-pura menjadi keluarga pasien yang sedang rawat inap di rumah Sakit tersebut, kemudian melakukan aksi pencurian,” tambahnya.

Bambang mengatakan dari informasi yang di dapat, Tim Penyidik dari Ditreskrimum dan Polres Ternate langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan 3 pelaku di 3 tempat, yaitu di Ternate, Tobelo dan Sofifi.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka mereka mengakui telah melakukan aksi pencurian berupa handphone sebanyak 16 unit dengan berbagai merk, dan penyidik telah berhasil mengamankan 13 unit handphone untuk dijadikan barang bukti,” jelasnya.

“Dari Pengakuan para tersangka handphone tersebut sebagian di jual ke beberapa tempat dan sebagian handphone di gunakan untuk para tersangka pribadi,” imbuhnya.

Para pelaku telah melanggar pasal Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun, kemudian melanggar pasal Pasal 362 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900, dan melanggar Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
10:31
01:52
01:42
02:09
03:10
Viral