news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tersangka kasus curanmor Multazam dan M. Novan Rizki, saat menunjukan sepedamotor hasil curian mereka di Mapolres Kotim.
Sumber :
  • Tim Tvone-Didi

Beraksi di 5 TKP, 2 Orang Komplotan Curanmor Dibekuk Buser Macam Mentaya

Tim Buser Macan Mentaya Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim), mengungkap kasus curanmor 2 orang pelaku, yang telah beraksi di 5 tempat berbeda di Sampit
Kamis, 13 Januari 2022 - 09:13 WIB
Reporter:
Editor :

"Kasus ini masih terus kami kembangkan dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya, termasuk para penadah sepeda motor curian tersebut," sebut Sarpani.

Sementara untuk tersangka Multazam dan Novan Rizki, petugas telah menjeratnya dengan menggunakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Didi Syachwani/Ask)
 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:05
01:51
01:01
01:18
04:36
05:03

Viral