Kanwil Kemenkumham Kalbar berkomitmen memberikan dukungan pelayanan kepada 2.049 Calon Jamaah Haji (CJH) Embarkasi/ Debarkasi Batam.
Sumber :
  • Istimewa

Dukung Penuh Pelayanan Ibadah Haji, Kanwil Kalbar Terbitkan Ribuan Paspor

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:11 WIB

tvOnenews.com - Kanwil Kemenkumham Kalbar berkomitmen memberikan dukungan pelayanan kepada 2.049 Calon Jamaah Haji (CJH) Embarkasi/ Debarkasi Batam. Instansi yang diNahkodai Muhammad Tito Andrianto itu terus berupaya mengutamakan pelayanan terbaik bagi para calon tamu Allah.

"Ada Tujuh Kantor Imigrasi yang menerbitan Layanan Paspor di Wilayah Kanwil kumham Kalbar," ujar kaKanwil Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto. 

Ketujuh kantor Imigrasi yang melayani paspor calon jamaah Haji yaitu Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menerbitkan 1193 Paspor, Imigrasi Kelas II TPI Singkawang menerbitkan 138 dengan Rincian 95 Paspor Baru dan 43 Paspor pergantian. Imigrasi Kelas II TPI Sambas menerbitkan 256 Paspor dengan Rincian 137 Paspor Baru dan 119 Paspor pergantian.

Untuk Imigrasi Kelas II TPI Sanggau Menerbitkan 106 Paspor, dimana 81 Paspor Baru dan 25 Paspor pergantian. Dan untuk Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang menerbitkan 327 Paspor, Imigrasi Kelas III TPI Putussibau Menerbitkan 29 Paspor dengan Rincian 20 paspor baru dan 9 Paspor pergantian. Sementara Kantor Imigrasi Kelas II Entikong tidak ada permohonan Paspor.

"Kami juga menyiapkan sistem jemput bola untuk memperlancar proses pembuatan paspor CJH yang sudah Sepuh atau tinggal dipelosok kampung," urai Muhammad Tito .

Pria asli Cirebon ini menegaskan bahwa secara umum tidak ada yang berbeda terkait SOP Keimigrasian yang diterapkan dalam pelayanan CJH. Menurut aturan keimigrasian, lanjut Muhammad Tito bahwa setiap orang yang ingin beribadah haji akan selalu dibantu dalam memberikan kemudahan.

"Namun secara khusus, karena ini merupakan ibadah haji, maka harus  sesuai peraturan dirjen imigrasi," lanjut Muhammad Tito.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:13
00:55
02:20
08:04
01:27
01:32
Viral