- Didi Syachwani
Dituding Menolak Laporan Suami Caleg, Ini Penjelasan KPU Kalteng
Palangkaraya, tvOnenews.com - Ketua KPU Kalimantan Tengah, Sastriadi, membantah tudingan dari suami salah seorang caleg DPR RI dapil Kalimantan Tengah, yang menyebutkan jika mereka telah menolak laporan soal suara isterinya yang hilang.
"Jika dikatakan melapor, jelas laporan tersebut salah alamat. Mestinya laporan adanya dugaan pelanggaran atau kecurangan pemilu itu ditujukan ke Bawaslu, bukan ke KPU," tegas Sastriadi, Kamis (22/2/2024).
Diakuinya, KPU Kalimantan Tengah memang ada menerima surat dari pihak caleg DPR RI dari PAN atas nama Irjen pol (Purn) Ida Oetari Purnamasasi, yang isinya berupa poto screnshoot data real count perolehan suara milik Ida Oetari di website www.pemilu2024.kpu.go.id, tapi pihaknya merasa itu bukanlah sebuah laporan tapi hanya sebuah surat.
Karenanya KPU tidak menindaklanjuti surat tersebut, sebab yang mempunyai wewenang mengusutnya adalah Bawaslu.
"Silahkan lapor ke Bawaslu, jangan ke KPU, sebab kami tidak punya wewenang untuk menangani masalah ini," katanya.
Sebelumnya, ada beredar sebuah berita yang menuding KPU menolak laporan dari suami caleg DPR RI dapil Kalimantan Tengah dari PAN.
Dalam berita tersebut, pelapor menyebutkan jika suara Ida Oetari yang merupakan mantan Wakapolda Kalimantan Tengah tersebut, jumlahnya berubah-ubah disitus real count milik KPU.
"Pada Jumat dan Sabtu kemarin jumlah suara (Ida Oetari Purnamasasi) itu 6000, kemudian hari Senin itu 14.000, hari Senin juga itu 30 ribu suara, Senin berikutnya dihitung mundur itu 20 ribu, dan tadi pagi menjadi 6 ribu suara, kemana larinya data itu,” kata suami dari caleg Ida Oetari, Kombespol (Purn) Slamet Pribadi, di salah satu media.
Sementara itu, pihak Bawaslu Kalimantan Tengah, mengaku sudah menerima surat pengaduan dari pihak caleg Ida Oetari, yang melaporkan soal hilangnya suara Ida Oetari di website milik KPU.
"Laporan itu ada masuk ke kami. Ini sedang kami proses, nanti hasilnya akan kami beritahukan," kata Ketua Bawaslu Kalimantan Tengah, Satriadi, Kamis (22/2/2024).
Dipastikannya pula, semua laporan atau pengaduan terkait masalah pemilu yang masuk ke Bawaslu Kalimantan Tengah, akan selalu ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Bawaslu. (dsi/frd)