Keluarga Korban Histeris tidak terima anaknya fibunuh.
Sumber :
  • Christ Belseran

Anak Ketua DPRD Kota Ambon Hanya Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara, Ibu dan Kerabat Korban Tidak Terima, Hingga Menangis Histeris

Rabu, 2 Agustus 2023 - 13:28 WIB

 

"Saya sudah perintahkan Kapolresta Ambon untuk proses hukum pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, dan semua sama di depan hukum," tegas Kapolda, Senin (31/7/2023).

Untuk mengungkap kasus tersebut, sejumlah langkah telah diambil penyidik. Diantaranya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Selain pemeriksaan saksi-saksi, korban juga sudah diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon," terangnya.

Kapolda menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan perbuatan lain yang tidak diinginkan. Perkara itu sudah ditangani dengan mengedepankan rasa keadilan.

"Kami menghimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kepada Polri untuk diproses hukum," tegasnya.

Untuk diketahui, Rafli Rahman Sie, remaja beralamat di kawasan ponegoro atas, RT 01/ RW 04 Kelurahan Urimessing Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Korban menghembuskan nafasnya dan meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit. Ia diduga dianiaya hingga meregang nyawa oleh setelah dipukul beberapa kali oleh Abdi Toisutta, pemuda 25 tahun warga Talake. Pelaku sendiri diketahui merupakan, anak kandung dari Ketua DPRD Kota Ambon.

Berita Terkait :
1 2
3
4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral