- Antara
Kisruh Ruko Makan Jalan di Pluit, 2 Anggota DPR dari PDIP Prihatin, Ketua RT Riang Prasetya: Provokasi Pendemo
"Intinya saya datang sebagai wakil rakyat ingin memperhatikan rakyat saya. Terserah, orang mau anggap apa, terserah, tapi ingat seluruh wilayah DKI Jakarta ini wilayah (kerja) saya. Jadi, saya bisa mendatangi siapa saja di Jakarta diundang atau tidak diundang," kata Gani.
Sebelumnya, anggota DPR dari daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta III meliputi Jakarta Utara, Barat dan Kepulauan Seribu Darmadi Durianto mengaku prihatin dengan polemik yang terjadi antara penyewa, pemilik ruko blok Z4 Utara dan Z8 Selatan dengan Ketua RT 011/RW 03 di jalan Niaga, Pluit, Penjaringan Jakarta Utara baru-baru ini.
Pemprov DKI Jakarta menindaklanjuti polemik tersebut dengan menertibkan 22 bangunan ruko di blok Z4 Utara dan Z8 Selatan yang diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan penertiban merupakan bentuk penegakan hukum yang diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 14 Perda 7/1991 menyebut setiap bangunan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam izin membangun dan/atau menggunakan bangunan, harus dibongkar atau dilakukan penyesuaian-penyesuaian sehingga memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. (ant/ebs)