Korban penikaman bersimbah darah dilarikan ke rumah sakit usai cekcok berujung penganiayaan di Sentani, Rabu (10/5/2023).
Sumber :
  • Hendi Indrajaya

Selisih Paham Berujung Duel Gunakan Badik dan Parang, Satu Tewas Satunya Bersimbah Darah

Rabu, 10 Mei 2023 - 20:48 WIB

Sentani, tvOnenews.com - Keributan yang berujung perkelahian hingga mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi di salah satu warung yang berada di Pasar Lama Sentani, Rabu (10/5/2023) dini hari.

"Perkelahian antar keduanya R (30) dan SA (38) tidak dapat terelakkan berawal saat pelaku (SA) keluar selesai makan di salah satu warung, pelaku yang dipengaruhi minuman keras kemudian berteriak dengan perkataan "woiii" dan berjalan mendatangi warung yang didepannya ada korban R (30) lalu mengatakan "kau menantang saya" disitu korban berkata "tidak" sehingga terjadi cekcok mulut antara pelaku dengan korban sampai pelaku melakukan pemukulan terhadap korban di bagian jidat korban, merasa tidak terima perlakuan pelaku akhirnya korban masuk kedalam warung dan mengambil sebuah parang dan keluar kedepan rumah makan tersebut dan kemudian terjadi saling melukai antara korban yang menggunakan parang dan pelaku yang menggunakan pisau badik," ungkap Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa akibat dari perkelahian dengan menggunakan senjata tajam tersebut keduanya langsung di evakuasi ke RS Yowari guna mendapatkan perawatan.

"R (30) mengalami luka tusuk pada bagian dada kanan bawah, muka pipi kiri, luka sobek pada bagian siku tangan kiri dan luka sobek pada bagian pergelangan tangan kiri namun naas korban akhirnya meninggal dunia, sedangakn SA (38), mengalami luka sobek pada bagian pergelangan tangan kiri dan memar pada bagian pelipis bagian muka," terang Kapolres.

Sementara jenasah korban masih berada di RS Yowari menunggu pihak keluarga korban.

"Pelaku belum bisa kami mintai keterangan sementara masih dalam perawatan, tentunya kami menghimbau agar kelurga korban bisa menahan diri, serahkan kasus ini kepada kami untuk selanjutnya di proses hukum sesuai undang - undang yang berlaku," tutup AKBP Fredrickus.

(hij/asm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral