Sumber :
- tim tvone/Tut Wuri handayani
Penjualan Pakaian Bekas Impor Masif Hingga Pelosok, Kapolres Bengkayang Lakukan Ini...
Kamis, 23 Maret 2023 - 11:31 WIB
“Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)”,
dan Pasal 111 :
“Setiap importir barang dalam keadaan tidak baru dipidana dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- ( lima milyar rupiah)".
(TWH/ito)
Simak artikel penting dan menarik lain di Google News