Konferensi pers pengungkapan peredaran sabu jaringan internasional di Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • Tim tvOne/Rizki Amana

Tenggak 64 Kapsul, WNA Nigeria Selundupkan Sabu ke Jakarta

Rabu, 15 Maret 2023 - 20:41 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pihak kepolisian bersama Ditjen Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya meringkus seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria bernama Malachi Onyekachukwu Umanu (MOU). 

Menurutnya sang pelaku didapati melekukan penyelundupan sabu dengan memasukkan barang haram tersebut di dalam perut atau teknik swallow. 

"Setelah dilakukan rontgen terhadap saudara MOU diperoleh hasil bahwa di dalam usus MOU terdapat sejumlah benda berbentuk kapsul narkotika jenis sabu," kata Trunoyudo dalam kegiatan konferensi persnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Trunoyudo menuturkan sang pelaku nekat memasukan sabu yang telah dibungkus pada sebuah kapsul ke dalam perutnya agar dapat lolos dari petugas Bea dan Cukai Bandara Soetta. 

Namun, aksi pelaku didapati oleh petugas Bea dan Cukai dengan mendapati sabu sebanyak 1 kilogram lebih yang telah berbentuk 64 kapsul dan dimasukan ke dalam perutnya. 

"Pengakuan tersangka bahwa 64 kapsul narkotika sabu tersebut diminum sejak keberangkatanya dari bandara Adis Abbaba Etiopia 3 Maret 2023," ungkapnya.

Di sisi lain, Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan pihaknya perlu beberapa hari dalam mengeluarkan 64 kapsul yang berisikan sabu seberat lebih dari 1 kilogram. 

"Ini ditelan dulu, membutuhkan waktu mengeluarkannya kurang lebih tiga hari untuk mengeluarkannya," kata Gatot pada kesempatan yang sama. 

Adapun atas perbuatannya tersangka MOU disangkakan Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35  tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (raa/ebs) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral