- Tim Tvone-Ikbal Hamzah
183 Koli Box Berisi Makanan Ringan, Daging Ikan hingga Daging Babi Dimusnahkan
Ternate, tvOnenews.com – Sebanyak 183 Koli Box berlabel China, yang berisi produk pangan, olahan daging ikan, makanan ringan, bumbu penyedap makanan hingga daging babi, tidak memiliki izin layak edar dimusnahkan oleh Polres Ternate bersama Balai Karantina Pertanian Ternate, Karantina ikan kelas I Ternate dan Balai POM Provinsi Maluku Utara. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate, Maluku Utara, Rabu (15/3/2023).
“Pas kami temukan langsung amankan, dengan jumlah untuk snack 111 box, produk pangan olahan campuran berupa makanan ringan dan bumbu penyedap makanan, kemudian produk olahan jenis ikan 6 koli box, 22 box produk olahan jenis tumbuhan, kemudian 44 koli box produk olahan pangan jenis daging olahan babi dan daging babi olahan campuran,” ujar Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Ternate, Ipda Faridha Badilla, kepada wartawan usai pemusnahan barang ilegal.
Barang ilegal tersebut dikirim dari Cikupa Tangerang, Jakarta, melalui Cargo jasa pengiriman j&t, tujuan Weda Halmahera Tengah. Karena tidak memiliki izin sehingga diamankan polres Ternate dan stakeholder terkait sejak Desember 2022.
Faridha menuturkan, produk bahan pangan olahan ditemukan di jasa pengiriman Cargo j&t. Kemudian setelah dari Balai Karantina Ikan, Balai Pertanian, BPOM Malut dan Satreskrim Polres Ternate mengecek, ternyata barangnya tidak memiliki izin edar. Setelah dilakukan pengecekan barang tersebut tidak memiliki izin edar, sehingga langsung diamankan dan selidiki.
“Sehingga kami amankan, setelah dilihat masing-masing ternyata di dalam ada bahan pangan dan snack, di mana snack itu dari Balai POM, pengolahan ikan dari KKP dan pangan dari pertanian, karena kemarin kami bersama turun langsung sehingga langsung melakukan penyelidikan dan betul tidak memiliki izin edar dikirim ke Ternate dan juga sudah periksa ke pihak ahli, bahwa itu betul tidak ada izin, ” tutur Idah, Sapaan Akrab, Faridha Badilla.
Modus yang digunakan pengirim menggunakan nama penerima orang lain, namun penerima sendiri tidak tahu bahwa barang tersebut dari siapa.
Kasus ini baru pertama kali ditemukan bersama pihak kepolisian dan stakeholder terkait di wilayah Ternate.