- tim tvone - dimas farik
Specialis Curanmor, Seorang Anak Di Bawah Umur, Tertangkap Warga Perumahan di Sampang
Sampang, Jawa Timur - Seorang pelaku anak di bawah umur, BL (17) asal Pamekasan Madura, menjadi spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). BL tertangkap tangan warga saat mencuri sepeda motor di sebuah Perumahan Permata Selong, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Kota Sampang, Madura.
Pelaku beraksi dengan temannya FZ. Pada malam hari BL bertindak mengawasi situasi di sekitar lokasi, sementara FZ sebagai eksekutor.
"Pelaku FZ masuk dari pintu pagar rumah korban dengan cara merusak gembok pintu pagar. Setelah itu, pelaku membawa sepeda motor yang diparkir di halaman rumah. Namun sebelum pelaku berangkat pemilik kendaraan tiba-tiba bangun dari tidurnya dan langsung berteriak maling," kata AKP Sukaca, Kasat Reskrim Polres Sampang, Madura, Kamis (9/2).
Setelah aksinya, kedua pelaku mendapatkan teriakan dari korban. Warga di sekitarpun berdatangan ke lokasi kejadian. Pelaku BL yang masih di bawah umur tertangkap warga. Sementara eksekutor FZ, bisa meloloskan diri dari pengadangan warga.
"BL bertindak mengawasi situasi, tertangkap warga. Untuk eksekutornya bisa meloloskan diri dan kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya.
Lanjutnya, mengetahui informasi, pelaku curanmor tertangkap warga, petugas bergerak ke lokasi kejadian hingga mengamankan pelaku dari amarah warga.
"Pelaku langsung kita amankan dari amukan warga sekitar," terangnya.
Sementara BL di hadapan polisi mengaku, setelah mencuri sepeda motor empat kali di lokasi yang berbeda. Selain mengambil sepeda motor, ia juga telah mencuri peralatan sekolah SMK.
"Saya mengambil laptop di SMK pak, satu laptop, tapi bukan saya yang ambil, teman saya Fauzan. Saya hanya bagian nganter. Saya mengambil sepeda motor sudah empat kali pak," tuturnya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit kendaraan sepeda motor. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (fds/hen)