Sumber :
- tim tvone - edy cahyono
Polisi Tangkap 2 Pengedar Pil Koplo di Poncokusumo, Malang, Ratusan Butir Obat Diamankan
Jumat, 3 Februari 2023 - 18:31 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (eco/hen)