- tim tvone - edy cahyono
Seorang Bapak di Malang Otaki Upaya Pembunuhan terhadap Anak Tirinya, Ini Penyebabnya
Malang Jawa timur – Lantaran masalah hutang, seorang bapak di Kabupaten Malang menjadi otak percobaan pembunuhan terhadap anak tirinya sendiri. Setelah ditangkap polisi, dari hasil pemeriksaan Satuan Reskrim Polres Malang, pelaku ternyata mengajak serta 4 orang temannya. Pasalnya korban yang merupakan anak tirinya sendiri, mempunyai hutang sebesar Rp500 juta. Hal itu yang membuat pelaku merencakan pembunuhan terhadap korban.
"Anak tiri saya punya hutang Rp500 juta pada saya. Katanya uang itu mau dibelikan bus. Tapi saat saya tagih marah-marah. Bahkan sering memaki-maki ibunya yang juga istri saya," ungkap Andi Hermanto (53), bapak tiri korban sekaligus otak penembakan.
Pelaku sehari-hari bekerja sebagai depth collector, tinggal di Desa Kedungwungu, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar. Andi menembakkan senjata api laras panjang yang ia beli seharga Rp1.850.000 ke arah korban bernama Dian Anggoro (33), seorang sopir warga Desa Banjarsari, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.
Dian Anggoro adalah anak tiri dari Andi. Anggoro mengalami luka tembak tembus di bagian leher. Penembakan dilakukan Andi bersama 4 orang temannya di Jalan Raya Desa Sumberdem, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, pada tanggal 24 Januari 2023 pukul 09.00 Wib.
Korban ditembak setelah lebih dulu digiring kawanan pelaku, mengarah ke tempat sepi di Kabupaten Malang dan dijanjikan untuk mendapatkan bus yang diinginkan.
"Pelaku menembak korbannya setelah dibujuk akan segera membeli bis, kemudian korban terbujuk dan dibawa ke Jalan Sumberdem, Wonosari, Kabupaten Malang. Di tempat sepi korban langsung ditembak dari jarak dekat," ungkap Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Riski Saputro.
Kasatreskrim menjelaskan, adapun 4 orang yang diajak pelaku utama melakukan penembakan, yakni atas nama Katemin (52) warga Kedungwungu, Kecamatan Binangun Blitar. Lalu Wandoyo (41), warga Banjarsari, Selorejo, Blitar.
"Katemin dan Wandoyo ini berperan memancing korban keluar dari rumahnya dan memberitahukan keberadaan korban atau ayah tirinya," tutur Riski.
Tersangka berikutnya adalah Sandi (22), warga Desa Sungai Pinang II, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
"Sandi berperan membonceng tersangka utama menuju TKP," tambahnya.
Sementara tersangka berikutnya adalah Trianto Yuliono (46), warga Desa Sumberdem, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Tugas Trianto yang juga sebagai paranormal itu, memberi mantra agar peluru untuk menembak korban, bisa mematikan.
"Peluru sebelum ditembakkan, diberi manta ke tersangka Trianto ini, karena dia seorang paranormal. Dan kabarnya korban ini punya ilmu kebal, sehingga peluru harus diberi mantra," ujar Kasatreskrim Riski.
Riski menambahkan, motif para tersangka memang ingin membunuh korban.
"Korban adalah anak tiri dari tersangka utama Andi Hermanto. Karena sakit hati. Karena memaki dan memarahi. Korban juga punya banyak hutang, setiap ada penagih, menagihnya ke ibu korban atau istri Andi Hermanto," tegas Riski.
Riski menambahkan, kronologis penembakan, tersangka Katemin dan Wandoyo, lebih dulu mendatangi tempat kos korban untuk menagih hutang, tapi korban tidak memiliki uang. Korban lalu menawarkan truk hingga terjadi kesepakatan. Ketiganya lalu mengecek truk. Di Jalan Dusun Duren Gede, korban dihadang kawanan pelaku. Hingga terjadi penembakan oleh ayah tirinya ke bagian leher.
"Peluru menembus leher korban, barang bukti kami amankan berupa topi terdapat lubang bekas tembakan, sepucuk senapan angin kaliber 8 milimeter, 12 butir peluru timah kaliber 8 milimeter. Juga sepeda motor Honda Beat, sepeda motor Honda Vario, sepeda motor Yamaha Vixion hitam, stel pakaian abu-abu, jaket kulit coklat dan topi biru putih," beber Riski.
Atas perbuatannya, tersangka Andi Hermanto disangkakan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 53
KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP, sedang tersangka Katemin, Wandoyo dan Sandi dijerat Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 53, 55, 56 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP. Sementara tersangka Trianto Yuliono dikenai pasal 340 KUHP Jo. Pasal 53, 56 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 56 KUHP. (eco/hen)